Mungkin Lo bisa melakukan cara di bawah ini kalau mau cover lagu

Talenta menyanyi masyarakat Indonesia memang tidak perlu diragukan lagi. Sudah banyak orang yang mempunyai suara emas dengan mengunggah cover lagunya di media berbagi video alias YouTube. Namun sayangnya, mengcover lagu dan mengunggahnya sekarang ada aturannya. Terdapat beberapa tahapan supaya tak kena sanksi. Kalau kalian ingin tahu apa saja tahapnya, berikut ulasannya.

Mengurus Perizinan Terlebih Dulu

youtube
via Kreativv

Secara ideal, membuat cover version sebenarnya sama saja meminjam karya orang lain. Maka dari itu perlu adanya perizinan dari penyanyi yang bersangkutan, karena mereka punya hak cipta penuh atas karyanya. Tapi ternyata mengurus perizinan itu tidak mudah, butuh waktu yang panjang dan kadang butuh biaya. Tidak hanya dengan musisi, Lo juga harus berurusan dengan label musik yang menaungi musisi tersebut.

Justru karena proses ribet yang harus dilalui ini yang bikin banyak orang cover lagu di YouTube tanpa izin kepada musisi yang punya karya tersebut.

Mengetahui Siapa Musisi yang Lo Cover Lagunya

youtube
via Giphy

Selain minta izin, sebelum meng-cover lagunya juga harus mengetahui siapa musisi yang menyanyikan lagu tersebut. Sehingga Lo bisa sadar sepenuhnya bahwa ini adalah lagu orang lain dan tidak bisa sembarangan mengunggahnya ke YouTube.

Menulis Credit di Judul dan Deskripsi Video

youtube
via Loop

Jika Lo sudah memutuskan untuk mengunggah cover lagu di YouTube, jangan lupa untuk menulis credit di judul dan deskripsi videonya. Ini adalah salah satu cara Lo untuk mengapresiasi karya musisi aslinya. Kalau perlu, Lo tambahkan juga tanggal rilis, pencipta lagu, dan nama label yang menaungi musisi tersebut. Cantumkan juga versi lagu asli yang ada di Spotify, YouTube, sampai SoundCloud.

Bukan untuk Kepentingan Komersial

youtube
via TeknosID

Ini jadi poin yang sangat penting, sangat tidak dibenarkan jika lagu-lagu cover dibuat untuk kepentingan komersial. Artiya, jangan sampai lagu cover yang dibuat untuk mencari keuntungan. Kecuali Lo sudah punya izin dengan penyanyi asli dan kontrak pembagian royaltinya.

Tidak Diproduksi Massal

youtube
via Kompasiana

Ini semakin tidak boleh dilakukan lagi. Yaitu lagu-lagu cover diproduksi dalam jumlah banyak. Misalnya seperti dirilis dalam bentuk CD dan menjualnya ke publik, tindakan ini sangat dilarang. Kalau Lo melakukan ini, sama saja dengan tidak mengapresiasi musisi aslinya.

Tidak Dimasukkan ke Aplikasi Streaming Musik Digital

youtube
via Tekno Kompas

Mirip seperti yang di atas, lagu cover juga tidak boleh dimasukan ke aplikasi streaming musik digital. Karena dengan merilis lagu ke aplikasi streaming tersebut, bisa saja lagu cover mendapat keuntungan lebih banyak daripada lagu aslinya. Ini sudah pasti merugikan musisi aslinya, apalagi tidak ada perizinan yang dilakukan sebelumnya.

_

Tapi ingat, walaupun lo sudah melakukan etika cover lagu di atas, pemilik lagu aslinya tetap punya hak penuh terhadap lagu tersebut. Cara di atas hanya sebagai cara lain untuk Lo mengapresiasi karya aslinya. Bagaimana, kalian sudah siap buat cover lagu di YouTube dengan menngikuti aturan di atas?