Tidak ada langkah hukum

Beberapa waktu lalu, sebuah video beredar di jagat maya dan jadi bahan perbincangan. Video tersebut memperlihatkan sekelompok turis asing yang berpesta di sebuah vila di bali. Hal tersebut pun menuai respon negatif, mengingat pembatasan jarak fisik (physical distancing) masih diberlakukan di Indonesia.

Dilansir dari Kompas, pesta tersebut diketahui diadakan di sebuah vila di Mengwi, Badung, pada Minggu (12/4/2020) pukul 20.00 Wita.

Merespon kejadian ini, Kepala Polres Badung AKBP Roby Septiadi mengaku pihaknya telah meminta keterangan kepada seorang berinisial J yang merupakan penanggung jawab acara.

Kepada polisi, J mengaku acara tersebut digelar secara terbatas. Namun, yang hadir ternyata sebanyak 15 orang.

Roby pun menjelaskan, bahwa J hanya dimintai keterangan. “Kalau diamankan belum sampai ke sana karena belum ada landasan hukumnya,” ungkap Roby.

Menyoal pandemi Corona, Gubernur Bali Wayan Koster sebenarnya telah mengeluarkan Instruksi Gubernur dengan Nomor 8551 Tahun 2020 terkait penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali.

Source: Bali Puspa News

Dalam poin kedua intruksi itu, pemerintah bali membatasi kegiatan keramaian. Dengan demikian operasional obyek wisata dan operasional hiburan malam dipastikan akan ditutup.

Selain itu, aktivitas keramaian dan/atau hiburan, termasuk tajen & kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang juga akan ditiadakan.

Pentingnya jarak sosial

Mengingat COVID-19 masih belum ada obat atau vaksinnya, physicial distancing dinilai sebagai salah satu langkah paling efektif untuk menekan penyebaran virus tersebut.

Per 31 Maret lalu, kasus Corona di dunia telah mencapai angka 799,710 dengan jumlah kematian mencapai 38,720. Jika seandainya physical distancing nggak dilakukan, angka tersebut diproyeksikan melonjak tinggi menjadi 7 miliar kasus dengan 40 juta kematian. Berdasarkan sebuah penelitian dari Imperial College di London.