Aturan PSE mungkinan informasi terbaca meski sudah ada fitur ‘enkripsi’

Daftar PSE, kini pengguna WhatsApp atau Gmail terancam ‘diintip’ percakapannya.

Hal tersebut mengacu pada aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Daftar PSE, Kini Kominfo Bisa 'Intip' Percakapan di WhatsApp dan Gmail?
via GIFER

Pratama Persadha selaku pakar keamanan siber CISSRec menyebut pemerintah tetap bisa melihat isi pesan meski WhatsApp diklaim punya fitur enkripsi.

“Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi,” ujar Pratama sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.

Baca juga : Anak Generasi Pandemi Kena Back-To-School Anxiety, Apa Kata Riset?

Beberapa pasal ‘mengizinkan’ pemerintah untuk ‘mengintip’

Lebih lanjut Pratama menyebut ada beberapa pasal yang ‘mengizinkan’ pemerintah untuk mengintip isi pesan.

Adapun pasal yang dimaksud adalah 9,14, 36 di Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

via Tenor

“Ada masukan sebagai jalan tengah, permintaan membuka informasi untuk keperluan penyelidikan tersebut harus lewat pengadilan,” ujarnya.

Baca juga : Kantor Pemburu UFO Didirikan Pentagon, AS Serius Cari Alien?

Masih harus ditinjau ulang

Menurutnya permintaan membuka informasi di WhatsApp atau Gmail baru bisa dilakukan jika terkait perkara hukum.

Pratama juga menilai permintaan atau mengakses media sosial milik masyarakat harus diperhatikan Kemenkominfo.

via Tenor

Terlebih alasan ‘mengganggu ketertiban umum’ masih kurang jelas.

Dia juga menyarankan Kemenkominfo mengubah sendiri aturan itu bersama masyarakat sehingga aturan dapat berjalan lebih efektif.

Jangan sampai ini mendapatkan perhatian asing menilai ini sebagai upaya mematikan demokratisasi di ruang digital,” ujarnya.

Harus semakin ‘berhati-hati’ nih …

Let us know your thoughts!

Top image via Unsplash