Demo Mahasiswa 11 April, bagian dari demokrasi

Demo Mahasiswa segera digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) tanggal 11 April nanti di depan Istana Negara.

Rencananya, kegiatan itu bakal mengikutsertakan sekitar 1.000 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.

Mengenai demo tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menilai kali ini adalah bagian dari demokrasi. Pemerintah pun memantau rencana unjuk rasa ini.

Pemerintah menilai adanya unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi. Meski demikian, Indonesia juga adalah negara nomokrasi atau negara hukum,” ujar Mahfud, mengutip Antara.

Makanya, pihak Menkopolhukam juga mengimbau para demonstran untuk tetap jaga ketertiban dan tak melanggar hukum.

Demo Mahasiswa di Istana Negara 11 April, Polisi dan TNI Dilarang Pakai Kekerasan
via Giphy

Polisi dan TNI tak boleh bawa peluru tajam, jangan ada kekerasan!

Selain itu, Mahfud MD juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk tak boleh ada kekerasan saat menjaga dan mengawal aksi demo mahasiswa ini.

Dalam menghadapi rencana unjuk rasa itu, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum, agar melakukan pelayanan dan pengamanan sebaik-baiknya,” kata Mahfud dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kemenko Polhukam.

Kemudian, menurutnya aparat juga tak boleh tersulut provokasi dari unjuk rasa tersebut.

Tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing provokasi,” lanjutnya.

Demo Mahasiswa di Istana Negara 11 April, Polisi dan TNI Dilarang Pakai Kekerasan
via Tenor

Tuntutan dari mahasiswa dalam unjuk rasa

Dalam aksi hari Senin nanti, ada enam tuntutan yang bakal para mahasiswa suarakan.

Pertama, mahasiswa mendesak Presiden Jokowi untuk memberi pernyataan terbuka kalau ia tegas menolak wacana Pemilu 2024 dan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Pasalnya, dua wacana itu mereka nilai sebagai pengkhianatan konstitusi.

Kedua, mahasiswa menuntut Presiden menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang Ibu Kota Negara, termasuk pasal-pasal yang berdampak pada lingkungan, ekologi, kebencanaan, dan kesejahteraan warga.

Ketiga, presiden dituntut menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di pasaran serta menyelesaikan masalah pangan lainnya.

Keempat, presiden harus mengusut kasus mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.

Kelima, mahasiswa menuntut presiden untuk menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.

Terakhir yang keenam, mahasiswa menagih Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin atas janji-janji kampanye sebelum masa jabatannya berakhir di 2024.

Your thoughts? Let us know!