Perlu nggak sih aksi calo ditindak hukum?

Jumat (12/5) lalu, Taiwan mengesahkan Amandemen Undang-Undang Pengembangan Industru Budaya dan Kreatif. Di dalamnya ada aturan hukuman buat calo atau oknum yang sengaja beli tiket konser untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi.

Nggak tanggung-tanggung, hukumannya berpotensi mencapai tiga tahun penjara dan denda hingga 50 kali lipat dari harga tiket aslinya.

Nggak cuma itu, publik juga diminta untuk turut aktif melaporkan pelakunya ke pihak berwajib.

Mereka yang melaporkan bisa mendapatkan hadiah sebesar hingga NT$100 ribu (Rp48 juta) atau 20 persen dari jumlah denda pelaku.

Namun gimana dengan Indonesia?

Baca juga: Diduga Alami Bullying dari Teman Sekolah, Siswi Kelas 2 SD di Sukabumi Dipukuli hingga Meninggal

Gimana dengan Indonesia?

Sayangnya, hukum serupa belum berlaku di Indonesia. Para oknum yang membeli tiket asli dengan menggunakan KTP asli tidak bisa dipidana.

Meski begitu, calo yang menjual tiket palsu bisa ditindak hukum. Mereka bisa dipidana dengan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukumannya mencakup penjara paling lama enam tahun.

Nggak cuma itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Sandiaga Uno juga sempat mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menindak tegas calo tiket.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum untuk menindak tegas calo tiket Coldplay,” jelas Menparekraf Republik Indonesia Sandiaga Uno.

Sandiuno Nope GIF - Sandiuno No Nope - Discover & Share GIFs
Via Tenor
Baca juga: Setelah Beroperasi 70 Tahun, Toko Buku Gunung Agung Tutup Semua Gerai!

Negara-negara yang melarang calo tiket

  • Kanada

Reseller tiket tidak boleh menjual tiket lebih mahal dari harga asli. Penjualnya juga harus memiliki izin dari vendor tiket dan memberi tahu pembeli bahwa tiketnya adalah hasil resell.

Pelanggar akan didenda dari (sekitar) Rp11 juta hingga Rp22 juta untuk pelanggaran pertama, dan denda hingga Rp2,2 miliar untuk pelanggaran selanjutnya

  • Australia

Reseller tiket dilarang menjual tiket dengan harga lebih tinggi dari 10 persen dari harga asli.

Tiket juga akan dilabeli dengan nama dan foto pemilik tiket untuk mencegah aksi calo. Reseller tiket juga dilarang berada di sekitar lokasi acara.

  • Israel

Sejak 2002, Israel sudah melarang aksi calo tiket. Polisi juga akan menindak tegas pelaku penjual acara musik atau olahraga, terutama para calo yang membeli tiket dalam jumlah banyak untuk mencegah aksi penjualan tiket.

  • Britania Raya

Negara ini melarang aksi calo tiket, khususnya untuk acara pertandingan sepak bola.

Selain itu, aturan serupa juga berlaku pada organisasi individual seperti Wimbledon.

Setuju nggak kalian kalo aksi resell tiket diatur hukum? Your thoughts? Let us know!

I M Above The Law GIFs | Tenor
Via Tenor

(Foto: Shutterstock)