Aturan PPDB DKI 2020 dinilai tidak adil

Jika berkunjung ke Balai Kota DKI Jakarta, lo akan disambut dengan rangkaian bunga. Namun, alih-alih memberi selamat, rangkaian bunga tersebut justru menyampaikan pesan kekecewaan terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2020.

Dilansir dari CNN, setidaknya ada 8 karangan bunga yang ditempatkan di Balai Kota. Kabarnya, karangan bunga tersebut tiba pertama kali di depan kantor Gubernur DKI sejak pukul 09.40, dan kabarnya masih terus bertambah.

Kekecewaan dalam Karangan Bunga di Balkot: Anies Hancurkan ...

Source: Detik

Salah satunya bertulisan “RIP Pendidikan Indonesia, dari anak-anak lulusan angkatan 2020 yang kecewa.

Selain itu, ada pula karangan bunga yang menuntut agar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana untuk mundur dari jabatannya.

Selamat Tinggal Bu Kadisdik DKI Anda Layak Turun” bunyi salah satu pesan karangan bunga yang dikirim dari pihak yang menyatakan sebagai seluruh siswa DKI lulusan 2020.

Polemik aturan PPDB DKI 2020

PPDB DKI 2020 menuai polemik ketentuan jalur zonasi diumumkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana.

Ia menjelaskan bahwa kriteria pertama seleksi  jalur zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik yang harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka seleksi akan dilakukan berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

Polemik PPDB Jakarta 2020: Disdik, Kami Tidak Buang Anak Bapak-Ibu ...

Source: Jakarta – Bisnis.com

Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu. Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi,” kata Nahdiana dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).

Usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak. Karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah,” lanjutnya.

TLDR

PPDB DKI 2020 membuat pelajar yang berusia lebih tua punya kesempatan masuk ke sekolah negeri lebih tinggi dibanding pelajar yang berusia lebih muda.