Dianiaya berkali-kali dan dipaksa masturbasi pakai balsam

Dipaksa masturbasi oleh Hisarma Pancamotan Manalu, seorang tahanan Polrestabes Medan dikabarkan tewas.

Hendra Syahputra yang merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur sebenarnya sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Medan, namun tidak tertolong.

Berdasar keterangan dokter, dari jenazah korban ditemukan sejumlah luka lebam.

Kesulitan membayar uang kebersamaan

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, terungkap bahwa korban dipaksa terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu untuk masturbasi dengan balsam.

Dijelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada November 2021 itu bermula saat Hendra Syahputra diminta untuk membayar uang kebersamaan oleh sesama tahanan sebesar IDR 2 juta.

Dipaksa Masturbasi Pakai Balsam, Tahanan Kasus Pencabulan Meninggal di Penjara
via Tenor

Kendati sempat meminta tolong pihak keluarga, Hendra akhirnya gagal menyerahkan uang tersebut dan akhirnya dianiaya oleh sesama tahanan.

Almarhum Hendra Syahputra disuruh mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut,” tulis jaksa dalam dakwaan.

Tidak hanya itu, korban juga diketahui sempat dianiaya beberapa kali sampai akhirnya sakit dan dilarikan ke rumah sakit.

Terdakwa dijatuhi hukuman

via Tenor

Terkait perbuatannya, Hisarma dijerat jaksa dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ada aparat yang terlibat pemaksaan masturbasi?

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, diketahui ada 1 aparat yang terlibat dalam kasus tersebut.

Terhadap kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang juga diduga melibatkan oknum anggota berinisial LS, Propam Polda Sumut sudah memprosesnya,” tuturnya, Minggu (12/06).

via Tenor

Aipda LS diduga melanggar Kode Etik Propesi Polri sebagaimana diatur dalam Perkap 14 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara, kasus pidananya masih berstatus saksi dan sedang diproses di Satreskrim Polrestabes Medan.

Top image via Unsplash

Let us know your thoughts!