Jasa layanan rumah sakit masuk daftar baru PPN, biaya melahirkan makin mahal

Belakangan isu kenaikan PPN semakin mencuat. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa layanan rumah sakit.

Rencana ini tertuang pada rancangan perubahan kelima atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Saat ini, pelayanan kesehatan medis masuk dalam kategori jasa yang gak kena PPN. Namun dalam draf perubahan, jasa rumah pelayanan kesehatan gak ada lagi dalam daftar tersebut. Jadi kalau rencana ini gol, ke depannya jasa medis bakal kena PPN juga.

Apa saja jasa layanan kesehatan medis?

Adapun yang masuk ke dalam kategori jasa pelayanan kesehatan medis adalah jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Juga jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, ahli fisioterapi, dan jasa dokter hewan.

Selain itu, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan. Jasa kesehatan jiwa seperti psikolog dan psikiater juga masuk ke dalam daftar baru PPN.

Jasa lain yang masuk dan bebas daftar PPN

Sebelumnya, jasa pendidikan gak masuk dalam daftar pajak pertambahan nilai. Namun kini pendidikan juga masuk ke dalam draf perubahan terbaru.

Gak cuma jasa pendidikan, jasa lainnya seperti pelayanan sosial, pengiriman surat dengan perangku, jasa keuangan dan jasa asuransi juga masuk menambah deretan daftar jasa.

Dalam RUU KUP pemerintah secara total mengeluarkan ada 11 kategori jasa yang bebas PPN. Dengan begitu, tersisa 6 kategori jasa yang gak terhitung dalam daftar pajak ini dari sebelumnya 17 jenis jasa.

Yakni jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Direktorat Jenderal Pajak pun membenarkan pernyataan bahwa pemerintah lagi menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan. Salah satunya soal perubahan pengaturan pajak. Kebijakan baru ini merupakan respon dari ekonomi dalam negeri yang tertekan gara-gara corona.