DPR memasang spanduk bertuliskan ‘Covid-19 Dilarang Masuk’ depan pagar gedung

Spanduk bertuliskan ‘Covid-19 Dilarang Masuk’ terpampang pada gerbang utama gedung DPR / MPR. Tepatnya pada Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Spanduk berwarna merah dan tulisan putih dengan logo DPR pada bagian atasnya tersebut ternyata memiliki tujuan tertentu. Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut spanduk tersebut bertujuan menjadi pengingat.

“Spanduk itu untuk mengingatkan kita semua, khususnya yang bekerja di lingkungan kompleks parlemen, untuk menjaga protokol kesehatan secara ketat,” kata Indra kepada Detik.

Baca juga: PPKM Darurat: Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta Karena Jual 4 Porsi, Picu Reaksi Negatif dari Netizen

DPR Tutup gerbang sampai PPKM Darurat berakhir

Spanduk merah tersebut udah terpasang sejak beberapa hari yang lalu. Tepatnya sejak 5 Juli 2021. Selain itu, Indra juga menuturkan gerbang utama gedung MPR/ DPR bakal tertutup sampai PPKM Darurat ini berakhir.

“Maka sampai tanggal 20 (Juli) gerbang utama kami tutup untuk mengendalikan,” terang Indra. Lebih lanjut lagi, saat ini DPR lagi memberlakukan kebijakan pengetatan protokol kesehatan pada lingkungan kompleks parlemen.

Nantinya kebijakan tersebut bakal dievaluasi. “Iya kami akan evaluasi setelah 20 Juli,” ucap Indra. Indra menjawab pertanyaan tentang kebijakan pengetatan protokol kesehatan (prokes) pada lingkungan kompleks parlemen yang berlaku.

DPR juga memberlakukan kebijakan pengetatan terhadap kegiatan dalam kompleks parlemen. Pengetatan ini berlaku karena imbas dari belasan anggota DPR yang positif Covid-19 dalam waktu yang bersamaan.

Sejumlah komisi DPR bahkan menerapkan Lockdown. Ada tiga komisi yang menerapkan lockdown, yaitu komisi I, komisi VII, dan komisi VIII. Selain itu, seperti yang Lo ketahui, Indonesia juga tengah melaksanakan PPKM Darurat mulai dari 3 – 20 Juli pada wilayah pulau Jawa dan Bali.