Draf sudah diserahkan kemarin

RKUHP saat ini telah tersedia draf versi terbarunya. Draf RKUHP terbaru tersebut telah resmi diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penyerahan draf RKUHP tersebut dilakukan oleh pemerintah pada Rabu, 9 November 2022.

Sebelum drafnya diserahkan, beberapa pasal yang terdapat pada RKUHP diketahui mengalami perubahan.

Pasal hina aparat tidak diubah

Meski banyak perubahan yang dilakukan pada draf tersebut, namun pasal yang berisi ancaman pidana berupa kurungan 18 bulan penjara untuk menghina Polri tetap dipertahankan.

Draf terbaru tersebut diserahkan pada Edward OS Hiariej atau Eddy selaku Wamenkumham, Albert Aries selaku tim penyusun RKUHP dari pemerintah, Harkristuti Harkrisnowo selaku tim ahli RKUHP, dan Yenti Garnasih.

Rapat penyerahan draf versi paling baru tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

“Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal,” kata Eddy dalam rapat, Rabu 9 November 2022 kemarin.

Rekan media turut menerima draf terbaru dari RKUHP yang baru diserahkan kemarin.

via Unsplash

Bunyi pasal yang dipertahankan di draf terbaru RKUHP

Penghinaan kepada kekuasaan umum merupakan pasal yang masih tidak diubah dari draf sebelumnya.

Seperti yang diketahui, ancaman pidana yang mengintai adalah hukuman kurungan penjara 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.

Bunyi dari pasal tersebut adalah:

Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Hukuman yang diterima akan lebih berat apabila penghinaan tersebut turut menyebabkan kerusuhan.

“Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 349 ayat 1.

pile of papers
via Unsplash

What are your thoughts? Let uss know!

Image via Unsplash