LK21 dan Drakorindo dilaporkan ke Polda Banten karena pembajakan
Dua situs layanan nonton film dan serial ilegal, LK21 dan Drakorindo dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten oleh Vidio Original Series.
Tentunya, pelaporan ini didasari oleh tudingan pembajakan serial milik Vidio.
Langkah ini mereka ambil sebagai bentuk komitmen layanan streaming tersebut dalam melindungi hak cipta berbagai konten karya anak bangsa, terutama dalam bidang penyiaran dan perfilman di Indonesia.
Seperti yang kita tahu, pembajakan konten jadi hal yang belakangan ini beredar pesat di masyarakat.
Tak menoleransi situs layanan nonton ilegal
“Langkah tegas seperti ini dilakukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujar Eben Eser Ginting, tim kuasa hukum Vidio, melansir Liputan6.
Menurutnya, pihak kliennya itu tak akan menoleransi tindakan pembajakan dalam bentuk apapun dan bakal selalu berkomitmen untuk memberantas pembajakan konten penyiaran dan perfilman Indonesia.
“Kerja sama antara Vidio dan Kepolisian Daerah Banten juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan bahaya pembajakan situs streaming, beserta ancaman hukum yang berlaku sesuai dengan regulasi pemerintah,” ujarnya.
Terancam denda Rp1 miliar?
Sementara itu, VP Legal dan Anti Piracy Vidio, Gina Golda Pangalila menyebut pembajakan oleh situs nonton online ilegal tak cuma merugikan pihaknya.
“Pelaku pembajakan atau pencurian hak kekayaan intelektual tidak hanya merugikan bagi Vidio, namun juga bagi industri kreatif Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya.
Di sisi lain, terduga pelaku pembajakan, dalam hal ini LK21 dan Drakorindo, terancam kena hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Gina berharap dengan dilaporkannya situs nonton ilegal ini, ekosistem industri kreatif di dalam negeri bisa menjadi kondusif.
What are your thoughts? Let us know!