Belum bayar THR 2 tahun
Dunkin’ Donuts dilaporkan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) karena belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan sejak tahun 2021.
Aspek Indonesia telah mengajukan laporan pengaduan trtulis kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Presiden Aspek, Mirah Sumirat, mengharapkan Ida Fauziah untuk segera menindaklanjuti dan menindak tegas manajemen Dunkin’ Donuts karena pelanggaran yang dilakukan.
Mirah menyatakan bahwa pihak Dunkin’ Donuts menunda pembayaran THR tahun 2020 secara sepihak, dan baru menyelesaikan pembayaran pada Maret 2021.
Mereka juga dinyatakan enggan untuk membayarkan denda keterlambatan atas pembayaran THR.
Dapat dipenjarakan jika perlu
Mirah mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen karena telah berulang kali melanggar hak karyawan.
Para karyawan yang belum dibayarkan THR-nya berjumlah 35 orang pengurus dan anggota SP Kintari yang status hubungan kerjanya adalah pekerja tetap.
Kewajiban pembayaran THR karyawan tertuang dalam SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Dinyatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memunuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan,” sebut Mirah.
Beberapa pernyataan Aspek Indonesia
- Sejak bulan Mei 2020, manajemen Dunkin’ Donuts, hanya melalui memo internal, secara sepihak telah merumahkan pekerja tanpa kepastian batas waktu dan menghentikan secara sepihak hak atas upah/gaji pekerja sampai dengan hari ini termasuk Tunjangan Hari Raya. Faktanya para pekerja secara sah masih terikat hubungan kerja dan tidak bekerjanya disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin’ Donuts untuk dirumahkan dan tidak bekerja.
- THR tahun 2020 yang seharusnya diterima oleh pekerja maksimal 7 hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, telah ditunda secara sepihak dan baru dibayarkan pada bulan Maret 2021.
- THR tahun 2021 dan 2022, sampai saat ini belum dibayarkan oleh manajemen Dunkin’ Donuts. Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dinyatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.
What do you think? Let us know!
-
7 Museum Aneh di Dunia: Koleksi Alat Santet Hingga Kotoran Manusia
-
“She-Hulk” Rilis Teaser Terbaru, Bocorkan Tanggal Tayang
-
Diduga Poliandri, Perempuan Cianjur Diusir Warga dari Desa
Top Image via Eater Montreal