‘Ganja seberat 16gram ditemukan di kediaman Dwi Sasono!’

Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap Dwi Sasono di kediamannya di Cilandak. Ditemukan barbuk (barang bukti) ganja seberat 15,6 gram.

Suami dari Widi Mulia tersebut ditangkap dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijirah, yaitu Selasa, 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00

Positif ‘make’ dan mengisi waktu luang jadi alasan

Setelah penangkapan, Dwi Sasono kemudian diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian dan dari hasil pemeriksaan dirinya terbukti positif mengkonsumsi ganja. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Yusri Yunus menjelaskan bahwa Dwi Sasono sudah mengkonsumsi ganja selama 1 bulan terakhir.

Dwi Sasono positif 'make' dan mengisi waktu luang jadi alasan
via wartakota.tribunnews.com

‘Motif yang dia sampaikan kepada penyelidik, yang pertama adalah mengisi kekosongan waktu dan ada kendala di mana tersangka beberapa bulan susah tidur.’ begitu tutur Yusri seperti mengutip dari Media Indonesia.

Istri tidak tahu-menahu soal kebiasan buruk Dwi Sasono

Yusri menjelaskan bahwa Dwi mendapat ganja dari seseorang yang masih dalam pengejaran dan pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut, salah satunya adalah sampel rambut dan darah untuk secara akurat mengetahui berapa lama Dwi sudah mengkonsumsi barang tersebut.

Istri tidak tahu-menahu soal kebiasan buruk Dwi Sasono
via Twitter @musicnsoulcom

Hasil pemeriksaan sementara menunjukan bahwa Widi sang istri, setelah melakukan pemeriksaan urine, hasilnya menunjukan negatif. Jadi kesimpulannya hanya Dwi yang mengkonsumi dan sang istri tidak mengetahuinya.

‘Dia diam-diam. Dia rapi sekali! Makanya saat kami lakukan penangkapan, barang bukti tersebut dia sembunyikan betul-betul di tempat yang istrinya tidak tahu.’ begitu lanjut Yusri.

Ancaman 5 tahun penjara menanti, namun Dwi sudah ajukan permintaan rehabilitasi

Atas perbuatannya, polisi menjerat Dwi Sasono dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman pidana peniara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, begitu seperti ditulis oleh Media Indonesia.

via Grid.ID

Namun melalui kuasa hukumnya, pemeran sitkom Tetangga Masa Gitu tersebut meminta agar dirinya bisa direhabilitasi. ‘Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, bukan penipu, bukan kriminal.’ begitu ucapnya dalam pengungkapan kasusnya lewat live Instagram Polres Jakarta Selatan.

‘Saya korban, saya ingin sembuh.’

Yusri sendiri tidak mempermasalahkan hal tersebut karena pengajuan rehabilitasi adalah hak dari tersangka, namun pihak kepolisian masih menunggu hasil dari BNN Kota Jakarta Selatan dan kalau memang hasil pengajuan dari tim kuasa hukum atau keluarganya untuk dilakuan asesmen, maka akan dilakukan.

Temuan kasus ini juga mengundang berbagai macam reaksi dari para netizen dan nama Dwi Sasono atau Mas Adi berhasil masuk ke dalam trending topic Twitter di Indonesia.

Semoga saja ditemukan jalan keluar terbaik dari permasalahan ini, Stay Strong mas Dwi dan mba Widi!

Baca juga: Bawa Ganja 1 Kilogram, Laki-Laki di Singapura Ini Kena Hukuman Gantung