Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa yang mengatakan haram hukumnya untuk memberikan uang kepada pengemis di jalanan.

Mereka mengungkapkan, pengemis di jalanan ini merupakan hasil dari eksploitasi pihak tertentu, dan memberi mereka uang hanya membuatnya terus meminta-minta.

Memberi kepada peminta-minta di jalanan atau ruang publik sama saja mendukung orang yang mengeksploitasinya.kata Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakri.

MUI Sulsel keluarkan fatwa haram memberi uang pada peminta-minta yang sehat tapi malas bekerja

Fatwa Haram Memberikan Uang pada Pengemis yang Sehat Tapi Malas Kerja, Ini Kata MUI Sulsel!
via Tenor

Mengeksploitasi hukumnya haram. Harus kita pisahkan antara orang yang benar butuh makan karena fakir dan miskin, dengan pengemis yang punya fisik utuh dan sehat,” ujar Sekjen MUI, mengutip CNN.

Pasalnya, MUI menemukan bahwa tak jarang perbuatan mengemis itu berjalan secara terorganisir. Bahkan, mereka punya ‘bos’ untuk melakukan ‘bagi hasil’.

Lalu, pihaknya pun menyebut orang yang menjadikan pengemis sebagai profesi harus diberantas. Fatwa haram ini punya peran sebagai salah satu cara untuk mendidik dan mengubah mentalitas masyarakat.

Eksploitasi anak-anak, membahayakan publik

Fatwa Haram Memberikan Uang pada Pengemis yang Sehat Tapi Malas Kerja, Ini Kata MUI Sulsel!
via Giphy

Tak jarang, kita melihat di macetnya lampu merah, anak-anak ataupun orang tua yang menggendong bayi untuk meminta-minta. Mereka berjalan dari satu jendela mobil ke yang lainnya.

Mengenai hal ini, tak sedikit laporan yang masuk tentang eksploitasi bayi dan anak-anak di bawah umur yang menjadi peminta-minta di jalanan.

Memang bisa dikatakan seperti itu karena menggunakan anak-anak, bayi digendong panas-panasan. Jelas termasuk eksploitasi.” ujar Kabid Humas Polda Sulses Kombes E. Zulpan kepada Detik.

Selain itu, fatwa haram yang MUI Sulsel keluarkan juga menekankan kepada bagaimana pengemis yang meminta-minta di jalanan atau tempat publik bisa membahayakan diri maupun orang lain karena mengganggu ketertiban lalu lintas.

Thoughts?

Baca juga: