Diumumkan lanngsung oleh Gubenur DKI Jakarta

Anies Baswedan menjelaskan kalau kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi di sejumlah ruas jalan ibu kota akan kembali diterapkan mulai minggu depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anies seusai dirinya memutuskan untuk kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) masa transisi fase pertama selama dua pekan ke depan sampai dengan 13 Agustus 2020

Anies Baswedan Kembali Berlakukan Ganjil Genap Mulai Minggu Depan
via CNBC

Mulai pekan depan, kami akan menyiapkan penerapan kembali kebijakan ganjil genap di Jakarta.‘ begitu tutur Anies pada konfrensi pers yang disiarkan langsung oleh akun YouTube Pemprov DKI, Kamis (30 Juli) malam.

Baca juga : Polisi Razia Pesepeda di Operasi Patuh Jaya, Catat Lokasi-Lokasi Razianya!

Perihal soal ruas ‘gage’ (ganjil-genap) akan disosialisaikan oleh pihak terkait

Anies sendiri tidak menjelaskan secara detail soal penerapan ganjil genap yang diberlakukan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ini. Menurutnya Dinas Perhubungan DKI dan Dirlantas Polda Metro Jaya yang akan memberikan sosialisasi soal detail pelaksanannya.

via Jakarta Tribunews

Seluruh masyarakat nanti bisa mengetahui secara detail atas semua informasi rute-rute yang nanti akan dijadikan kebijakan ganjil-genap.‘ begitu tutur Anies. Lebih lanjutnya dia berharap kalau masyarakat segera mencari tahu mengenai ruas jalan yang akan kembali menerapkan ganjil genap.

Kepastian soal berlakunya aturan gage sendiri juga dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syarifin Liputo. ‘Ia, benar (ganjil genap diterapkan minggu depan)‘ begitu tulisnya dalam pesan singkat seperti dilansir dari CNNIndonesia.

Berikut daftar ruas jalan yang akan terkena peraturan ganjil genap

  • Jalan Medan Merdeka  Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari
Baca juga : DKI Jakarta Izinkan Konser Digelar Lagi, Ini Syaratnya!

Aturan ganjil genap sempat dihapuskan

Sebelumnya sejak tanggal 16 Maret 2020, saat pertama kali PSBB diterapkan, Anies Baswedan memilih untuk meniadakan ganjil genap sebagai salah satu cara untuk menimimalisir potensi penularan virus covid-19 yang mungkin saja terjadi pada kendaraan umum.

 

Baca juga : Petugas Kebersihan KRL Temukan Uang 500 Juta, Siapakah Sosok Pria yang Mengembalikan Uang Itu?

Source : CNNIndonesia

Brace yourself, traffic is coming!