Jakarta bebas ganjil genap selama libur Lebaran 2022

Mulai tanggal 29 April, pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta bakal ditiadakan sementara. Pihak kepolisian bakal meniadakan aturan ini selama libur Lebaran 2022.

Hal ini TMC Polda Metro Jaya umumkan lewat media sosial. Menurut akun Instagramnya, peniadaan aturan ini bakal berlaku selama tujuh hari, dari tanggal 29 April 2022 sampai 6 Mei 2022.

Kemudian,Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan kembali informasi tersebut.

Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei,” tegasnya, melansir Detik.

Polisi: abaikan surat tilang gage selama kurun waktu itu

Polisi meminta masyarakat untuk mengabaikan surat tilang yang mungkin bakal muncul dari tilang elektronik ganjil genap selama kurun waktu tadi.

Pasalnya, kini penilangan gage di Jakarta sebagian sudah secara otomatis menggunakan kamera e-TLE.

Khusus untuk program ganjilg-genapnya kita akan hentikan. Kalau ada yang terkirim surat abaikan saja, karena Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil-genap tidak diberlakukan,” jelas Purnomo.

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran
via Tenor

Ganjil genap 13 ruas jalan Jakarta

Seperti yang kita tahu, dalam hari-hari normal, ganjil genap berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta. Begitu pula saat aturan ini kembali lagi pada tanggal 9 Mei 2022 nanti.

Jam berlakunya pun bakal tetap sama, yaitu jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

13 ruas jalan ini mencakup: Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati dari Simpang -Jalan Ketimun sampai TB Simatupang, Tomang Raya, Jenderal S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Pandjaitan, Jenderal A. Yani, dan Gunung Sahari.

Thoughts? Let us know!

(Image: via Antara)