Insiden ini terjadi di akhir laga Gresik United vs. Deltras FC

Kerusuhan antara suporter bola lagi-lagi terjadi. Kali ini insiden tersebut terjadi di luar Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, pada Minggu (19/11/2023) sore setelah Gresik United dikalahkan Deltras FC dengan skor 1-2.

Ketika itu, sekolompok suporter Gresik yang kecewa melakukan aksi demo terhadap manajemen klub usai laga berakhir. Namun upaya tersebut terhalang barikade polisi yang khawatir aksi demi akan mengganggu keamanan. Alhasil, gesekan antara keduanya pun tak terhindarkan.

“Kejadian ini berawal mula karena kekecewaan dari penonton tuan rumah, di mana skor akhir 1-2 untuk kemenangan tim tamu. Dari awal kekecewaan itu, beberapa suporter berusaha untuk mendatangi manajemen, memaksa masuk ke dalam stadion namun dihalau oleh petugas kami,” jelas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom

https://www.instagram.com/p/Cz19gnMB3UT/

Gas air mata digunakan

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan penembakan gas air mata saat bentrokan di Stadion Gelora Joko Samudro pada Minggu (19/11) sudah sesuai prosedur. Pasalnya penggunaan gas air mata tidak dilakukan di dalam stadion, melainkan di tempat terbuka.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian berusaha bertahan selama hampir satu jam. Namun eskalasi terus meningkat hingga hampir satu jam hingga akhirnya pihak kepolisian terpaksa menembakkan gas air mata ke kerumunan suporter.

Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan gas air mata sudah diatur oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomo1 Tahun 2009, Pasal 5 Bab II.

Pasal 5 ayat (1) menjelaskan enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Enam tahapan tersebut, yakni:

  • Tahap 1 Tahap pertama adalah kekuatan yang memiliki dampak deterrent atau pencegahan.
  • Tahap 2 Tahap dua dari tindakan kepolisian berupa perintah lisan.
  • Tahap 3 Tahap ketiga merupakan tindakan kendali dengan tangan kosong lunak.
  • Tahap 4 Tahap keempat adalah tindakan kendali dengan tangan kosong keras.
  • Tahap 5 Tahap kelima adalah kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe, atau alat lain sesuai standar Polri.
  • Tahap 6 Tahap terakhir berupa kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri maupun masyarakat.

 

Gas air mata sempat “nyasar” ke jalan raya

Meski ditujukan untuk memecah kerumunan yang ricuh, gas air mata ternyata juga sempat nyasar ke pengguna jalan raya.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat tembakan gas air mata di ruas jalan raya Gresik yang mengenai mobil dan mengasapi jalan yang sedang dipadati oleh pengendara.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian setempat belum angkat suara terkait hal ini.

Tidak ada korban jiwa, namun sebanyak 7 orang suporter dan 10 aparat keamanan menderita luka-luka.

Hingga dini hari lalu, lima di antaranya masih menjalani perawatan karena mengalami luka di bagian kepala akibat lemparan batu.