H-7 atau sepekan sebelum Lebaran,

Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan para pengusaha kepada pekerja mereka, begitu seperti yang disampaikan oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.

via Katadata.com

Aturan terkait THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Permenaker tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Apindo menyatakan banyak perusahaan yang tidak dapat membayar THR tepat waktu karena pandemi.

Seperti dikutip dari CNNIndonesia, Ida menjelaskan kalau pengusaha yang tidak membayar THR bisa dikenakan sanksi administratif sampai dengan penghentian sebagian usaha.

Apindo menyatakan banyak perusahaan yang tidak dapat membayar THR tepat waktu karena pandemi.
via SuaraInvestor

Peraturan diatas juga menyebutkan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan akan dikenai denda sebesar 5 persen, Namun Danang Girindrawan selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kalau batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan diatas sangat sulit dipenuhi karena pandemi virus coronam dan sebagian perusahaan kemungkinan tidak bisa membayarkan THR karena cashflow mereka terganggu.

Lalu bagimana nasib karyawan yang THR-nya tidak cair di H-7?

Merespon keluhan tersebut, Ida resmi mengizinkan perusahaan swasta melakukan ‘tunda‘ atau menyicil pembayaran THR Keagamaan. Namun ditekankan kalau pembayaran THR yang dicicil atau ditunda tersebut diharuskan selesai dalam tahun 2020.

Inilah Kisaran Waktu THR Cair untuk Pegawai Swasta dan PNS ...
via Merdeka.com

Apindo juga menghimbau agar perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai aturan berlaku untuk bisa beridalog dengan para pekerja, sehingga tercapai kesepakatan bersama kapan THR tersebut akan bisa dibayarkan.

Izin yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan tersebut tertuang dalam urat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Source : CNNIndonesia

Memang pandemi ini memberikan dampak yang begitu luar biasa, semoga saja perusahaan dan karyawan bisa menemukan ‘win-win’ solution.