Setiap tahunnya, tanggal 31 Mei diperingati sebagai ‘Hari Tanpa Tembakau‘. Peringatan ini pun ditujukan untuk menyadarkan publik akan bahayanya tembakau pada kesehatan.

Di Indonesia sendiri, pemerintah meresponnya dengan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, apakah kebijakan ini sudah efektif di Indonesia?

Peringatan ke-34 Hari Tanpa Tembakau

Hari Tanpa Tembakau
iStock Photo

World Health Organization (WHO) menetapkan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada tahun 1987 silam. Mereka pun ingin menyebarkan bahaya merokok pada publik dan risiko apa saja yang dapat dialami karena rokok.

Indonesia sendiri sudah punya kebijakan Kawasan Tanpa Rokok sejak tahun 2009. Berdasarkan UU Kesehatan No. 9 Pasal 115, terdapat tujuh kawasan tanpa rokok yang ditetapkan, sehingga benar-benar tidak boleh ada aktivitas merokok.

Di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, tempat yang ditetapkan.

Read more:

Meski begitu, pada tahun 2019 lalu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa aturan Kawasan Tanpa Rokok ini mulai melemah. Masyarakat pun tampak mengabaikan rambu larangan merokok.

Dalam pantauan kami di Jakarta, efek aturan KTR mulai lemah misal di kantor dan tempat umum. Untuk tempat umum kami menyoroti hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan misal mal. Untuk kebiasaan merokok di kantor tentunya bukan di front office atau di pelataran depan,” kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi dikutip dari detikHealth.

Malioboro Jadi Kawasan Tanpa Rokok

Hari Tanpa Tembakau
CNN Indonesia

Tahun 2020 lalu, pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa setiap orang yang melintas dan berada di kawasan Malioboro tidak boleh merokok sembarangan.

Namun, aturan tersebut juga tidak begitu ketat. Pasalnya pihak pemerinta kota masih memperbolehkan merokok, hanya saja di tempat-tempat tertentu yang telah disediakan.

Ada empat lokasi khusus merokok di Malioboro dan akan terus diterapkan penindakan bagi mereka yang melanggar.

_

Jadi bagaimana menurut kalian, apakah aturan KTR sudah efektif? Selamat Hari Tanpa Tembakau Sedunia!