Herry Wirawan alias pemerkosa santriwati kini resmi mendapatkan vonis hukuman mati.

Dilansir dari CNNIndonesia, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung resmi menganulir vonis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Awalnya Herry hanya divonis penjara seumur hidup. Namun dalam putusan banding, Herry disebut mendapat vonis hukuman mati.

Selain itu, dia diwajibkan membayar restitusi alias uang ganti rugi terhadap korban perkosaan.

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Wajib Bayar Uang Restitusi IDR 331 Juta
via OkeZoneNasional

Menimbang bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” tutur Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Herry Swantoro dalam amar putusannya, Senin (4 April).

Divonis hukuman mati dan restitusi sebesar IDR 331 juta kepada 13 korban

Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede,” tutur hakim.

Dalam penjelasannya, hakim menyebut ada empat elemen utama dari restitusi, di antaranya ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarga, ganti rugi materiil atau imateril yang diderita korban atau ahli waris, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdsar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Wajib Bayar Uang Restitusi IDR 331 Juta
via Kompas

Bahwa di samping hal tersebut di atas, pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku,” jelas hakim.

Hakim tolak pembekuan yayasan milik tersangka

Kendati mendapat hukuman yang lebih berat, hakim sayangnya menolak untuk mengabulkan banding jaksa soal pembekuan yayasan milik Herry Wirawan.

Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan persoalan lain yang tak ada kaitan dengan perbuatannya. 

Menimbang bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama. Bahwa yayasan merupakan subyek hukum tersendiri,” kata hakim.