Demi pembangunan industri elektronika di tanah air

Sebagaimana dilansir dari ANTARA, Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Adapun keputusan ini diambil sebagai wujud nyata dukungan pengembangan industri elektronika di tanah air agar bisa lebih berdaya saing.

“Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” tutur Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho.

Importasi AC, Televisi, Kulkas, laptop dan beberapa lainya di batasi

FYI, pengaturan arus impor ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden terkait kondisi neraca perdagangan produk elektronik di 2023 yang masih menunjukan defisit.

Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

“Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” imbuh Priyadi.

It turns out binge-watching TV shows is killing us all

Hal baru yang belum pernah diberlakukan

Terkait hal ini, Priyadi memahami bahwa tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan.

“Perlu diketahui dan ditekankan bersama, bahwa dengan terbitnya kebijakan tata niaga impor produk elektronika ini bukan berarti bahwa pemerintah anti-impor, namun lebih kepada menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri,” tuturnya.

Oleh karena itu diharapkan bagi produsen dalam negeri dapat menangkap peluang ‘demand’ produk elektronika sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produk dalam industri tersebut.

Sementara untuk Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), bisa menjadi kesempatan kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.

Top image via Unsplash


Let us know your thoughts!

  • Gerhana Matahari Total yang Baru Bisa Disaksikan 20 Tahun Lagi

  • DI Yogyakarta Operasikan 50 Becak Listrik

  • Peluk Kucing 4 Jam Dapat Bayaran Rp158 Juta, Begini Caranya