Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa satu jam
Sosok Indra Kenz akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binomo.
Kini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun menyita akun YouTube influencer tersebut sebagai barang bukti.
Baca juga: Setelah Raffi Ahmad, Kini Lesti Kejora & Rizky Billar Ikutan Bikin Metaverse
Indra Kenz terancam 20 tahun penjara
Indra Kenz diperiksa kurang lebih satu jam. Ia dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara sampai 20 tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akun YouTube-nya pun disita karena kerap jadi media penyaran informasi aplikasi Binomo.
Perlu diketahui pula, Indra sempat meminta maaf secar terbuka karena kasus ini.
Ia mengakui sempat keliru ketika menyebut bahwa aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal alias memiliki izin resmi dari badan pengawas keuangan di Indonesia pada 2019 lalu.
Baca juga: Tol Terpanjang di Indonesia Siap Dibangun, Bakal Hubungkan Jawa Barat dengan Jawa Tengah
Influencer lain ikut dibidik
Bukan cuma Indrakenz, kini pihak kepolisian juga menyasar satu influencer lain dalam penyelidikan kasus ini.
Ia juga dikenal sebagai afiliator kasus Binomo yang juga bakal menjalani proses hukum.
Sayangnya, Ramadhan masih enggan mengungkapkan nama influencer tersebut.
Your thoughts? Let us know in the comments below!