Siapkan kantong ramah lingkungan lo dari sekarang!

Sepertinya seruan untuk mengurangi penggunaan plastik sudah disuarakan sejak lama. Mengingat penumpukan sampah plastik yang ada di tempat pembuangan akhir (TPA) jadi menumpuk dan susah terurai.

Mungkin kalau lo belanja ke minimarket pun, mereka juga sebenarnya sudah tidak lagi menyediakan plastik belanja dalam rangka mendukung gerakan ini. Namun penerapannya belum merata karena pasar tradisional pun juga masih memanfaatkan plastik sebagai kantong belanja.

Per 1 Juli 2020 akan lebih efektif dan tegas

Larangan Penggunaan Kantong Plastik Segera Diterapkan di Pasar ...
via Trubus

Mulai 1 Juli 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat akan diterapkan secara efektif di Jakarta

Sesuai Pergub yang ada, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan mewajibkan seluruh pusat perbelanjaan sampai pasar untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Denpasar Mulai Sosialisasikan Tas Belanja Ramah Lingkungan
via Bisnis.com

Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” kata Andono dilansir dair CNN Indonesia.

Penerapan peraturan tentang penggunaan plastik ini karena Andono telah melihat peningkatan frekuensi belanja online yang otomatis meningkatkan sampah plastik pembungkus paket.

Jangan dilanggar kalau gak mau repot

via Giphy

Para konsumen juga diminta untuk menggunakan kantong ramah lingkungan yang dibawa sendiri dari rumah. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan sampai pasar yang kalau perlu juga menyediakan kantong ramah lingkungan berbayar.

Prinsipnya ramah lingkungan bisa dipakai ulang ya, bentuknya apa, enggak kami atur, yang penting bisa dipakai berulang-ulang,” kata Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan.

via Giphy

Nah, Pemprov DKI Jakarta pun juga udah menyiapkan sanksi buat mereka yang melanggar aturan ini. Kalau bisa sih jangan sampai melanggar karena sanksinya bakal bikin repot.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan sanksi berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, sampai pencabutan izin. Wah, repot kan kalau sampai usahanya harus dicabut izinnya.

_

Well, sebenarnya aturan ini sudah lama diterapkan, namun per 1 Juli 2020 besok akan diberlakukan lebih efektif dan tegas lagi.