Perpres yang mengatur waktu kerja ASN

Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Peraturan yang baru saja resmi ia teken tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang isinya terkait peraturan sistem kerja para ASN.

Hari kerja sesuai dengan pasal dalam Perturan Presiden

Perpres baru ini mengatur hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara yang ditempatkan baik di pusat maupun daerah.

Dalam perpres yang baru diteken Jokowi tersebut, terdapat pasal yang secara spesifik mengatur tentang waktu kerja untuk Aparatur Sipil Negara sepanjang bulan Ramadan.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap ASN diwajibkan untuk bekerja selama lima hari dalam satu minggu.

“Hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” demikian bunyi pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Jam kerja dan aturan kerja fleksibel

Selain jumlah hari kerja, Perpres terbaru ini juga mengatur mengenai jam kerja yang harus dipenuhi setiap Aparatur Sipil Negara.

Mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, hingga Jumat, mereka diwajibkan bekerja selama 37 jam 30 menit. Namun waktu istirahat tidak dihitung.

Sementara itu waktu istirahat yang diberikan dalam satu hari kerja yakni 30 menit. Kecuali hari Jumat yang diberikan 30 menit tambahan untuk waktu istirahatnya (1 jam).

“ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang diteken pada Rabu, 12 April 2023.

Let uss know your thoughts!

Image: ANTARA FOTO/Kornelis Kaha