Selasa, 23 Juli 2019 Jefri Nichol ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi karena kepemilikan ganja. Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram saat menggeledah apartemen Jefri di daerah Kemang. Kasus ini bermula saat Jefri ditangkap karena membeli kertas pembungkus tembakau atau dikenal sebagai ‘papir’ di sebuah minimarket di daerah Santa, Jakarta Selatan.

Ganja Di Barat

Terlepas dari kasus yang menimpa Jefri, dapat diketahui sudah banyak negara maju melegalkan ganja baik secara medical maupun untuk sarana rekreasi. Negara yang melegalkan ganja sepenuhnya berarti memiliki regulasi yang mengizinkan penjualan dan budidaya, termasuk untuk konsumsi medis maupun rekreasi.

Contohnya Uruguay, pada tanggal 10 Desember 2013, Uruguay menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan ganja dan mulai mengizinkan penjualan ganja di apotek lokal pada 2017.

Menyadur dari Tirto, mumnya ada tiga kategori pelegalan ganja, untuk rekreasi karena memberikan sensasi “tinggi”, untuk kebutuhan medis, dan untuk budidaya itu sendiri. Di sejumlah negara, termasuk Jerman, Portugal, dan Argentina, ganja boleh dikonsumsi dengan aturan-aturan yang ketat. Kepemilikan ganja dalam takaran ringan tak akan membuat orang dipenjara atau didenda.

Di beberapa negara lainnya seperti Australia, Belgia, Perancis, Meksiko, Selandia Baru, Slovenia, dan Spanyol ganja hanya legal untuk konsumsi medis. Adapun Amerika Serikat, ganja legal di beberapa negara bagian.

Ganja di Asia

Korea Selatan menjadi negara pertama di Asia Timur yang melegalkan marijuana atau ganja untuk medical purpose pada November 2018 lalu. Thailand telah menggunakan ganja sebagai obat-obatan tradisional selama berabad-abad, sebelum kemudian dilarang pada 1934 pun menyusul melegalkannya mulai 1 Januari 2019 dan meresmikan pusat penanaman ganja pertama mereka pada 27 Februari 2019.

Terbalik di Indonesia, jika mengingat kasus Fidelis Ari yang dikriminalisasi karena menggunakan ganja sebagai alat medis demi sang istri yang mengidap syringomyelia atau tumbuhnya kista berisi cairan (syrinx) di dalam sumsum tulang belakang.

Polisi menangkapnya karena ia kedapatan menanam 39 batang pohon ganja (cannabis sativa) pada 19 Februari 2017, saat itu pula upayanya merawat sang istri, Yeni Riawati, berakhir.

Tonton penjelasan singkat dan lengkap mengenai ganja oleh Dhira Nayanara pendiri Lingkar Ganja Nusantara (LGN) di bawah

 

Manfaat Ganja

Di luar psikoaktif yang memberikan efek high kepada penggunanya, ganja juga mengandung zat-zat lain yang berguna. Ada sebanyak 483 zat kimia yang ada di Cannabis Sativa; 66 di antaranya disebut sebagai cannabinoid, senyawa yang menjadikan ganja bisa digunakan sebagai obat.

Menyadur dari Tirto, ada banyak banget zat lain dalam ganja yang membawa manfaat  secara medis. Misalnya THC (Delta-9 tetrahydrocannabinol) yang memiliki efek analgesik atau penghilang rasa sakit, sifat anti-spasmodik atau menghilangkan kejang-kejang, anti-tremor, anti-inflamasi dan lainnya. Zat lain bernama (E)–BCP (Beta-caryophyllene) dapat digunakan sebagai pengobatan nyeri, arthritis (peradangan sendi), sirosis (peradangan dan fungsi buruk pada hati), mual, dan lainnya. Cannabidiol (CBD) mengandung sifat anti-inflamasi, anti-biotik, anti-depresan, anti-psikotik, anti-oksidan, serta berefek menenangkan.