Resmi tandatangani dan teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia akhirnya resmi menandatangani Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan nomor perundangan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

UU TPKS ditandatangani pada Senin (9/5/2022) oleh Presiden Jokowi dan dilanjutkan dengan peresmian undang-undang oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

Sebelumnya, undang-undang tersebut telah disahkan dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI pada 12 April 2022.

Will Ferrell Reaction GIF

Beberapa poin penting dalam UU TPKS

Dalam UU TPKS, telah dimasukkan 9 jenis kekerasan seksual termasujk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang diatur dalam pasal 14.

UU tersebut juga memasukkan 3 poin usulan masyarakat yaitu victim trust fund atau restitusi untuk korban, dan kaum disabilitas.

Aturan pelarangan pemaksaan perkawinan juga disertakan dalam UU TPKS. Ditegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice, dengan pengecualian pelaku dibawah umur.

Aparat kepolisian juga memiliki pegangan hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual. Salah satunya larangan aparat untuk menolak laporan korban dengan alasan apapun.

Abc Yes GIF by The Bachelorette

Yakinkan tidak ada jenis kekerasan seksual yang ditinggalkan

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, menyatakan bahwa UU TPKS merupakan salah satu UU yang memiliki proses cepat. Proses persetujuan TPKS hanya berlangsung selama 8 hari saja.

Walau termasuk cepat, Willy menjanjikan bahwa tidak akan ada substansi yang terlewatkan. Prosesnya harus dikejar cepat rampung karena adanya kesamaan kehendak politik dari DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tersebut.

Secara kuantitatif, memang TPKS ini undang-undang yang sangat joss. Ini secara substansi mumpuni secara proses cepat. Delapan hari bisa kelar di proses pembahasannya,” ucap Willy melalui wartawan.

I Believe You Arab GIF by GIPHY News

What do you think? Let us know!

Top Image via Sekretariat Kabinet