Diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020, UU Ciptaker resmi Jokowi ‘teken’ 

Jokowi ( Joko Widodo) selaku Presiden Indonesia resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (2 November 2020). UU Ciptaker diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020. Salinan UU tersebut juga sudah diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id.  Dalam situs tersebut, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi stragetis, Yustinus Prastowo juga memberikan salinan UU kepada media. Selain itu Yustinus juga membenarkan bahwa Undang Undang Cipta Kerja sudah diteken Jokowi. “Resmi. Sudah tanda tangan,” tutur Yustinus melalui pesan singkat seperti di lansir CNNIndonesia.com

Ingin sukses dan produktif? Coba rutinintas para pengusaha sukses DI SINI

Keputusan penomoran dan penandatangan ditunggu oleh sejumlah kalangan masyarakat

Penomoran Undang-undang Cipta Kerja ini sebenarnya ditunggu oleh sejumlah kalangan, termasuk buruh yang berencana siap menggungat aturan tersebut. Sampai Senin (2 November) siang, Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI mengaku masih menunggu draft dari UU Cipta Kerja.

Jokowi ( Joko Widodo) selaku Presiden Indonesia resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (2 November 2011). UU Ciptaker diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020. Salinan UU tersebut juga sudah diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id.  Dalam situs tersebut, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.
Jokowi teken Undang-Undang Cipta Kerja // via CNNIndonesia – Kris/Bio Setpres

KSPSI juga menyatakan akan langsung melayangkan gugatan jika UU tersebut Presiden Jokowi teken. “Dalam 1×24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangai Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK,” tutur Andi dalam keteranngya, Senin (12 Oktober 2020).

MK sendiri bisa menguji UU baik secara formil maupun materiil. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Lewat uji formil, MK bisa memutuskan suatu undang-undang dibatalkan secara keseluruhan karena prosesnya melanggar prinsip-prinsip pembetukan peraturan.

UU Ciptaker disahkan mendekati batas akhir

DPR dan pemerintah sendiri sebenarnya sudah menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja per tanggal 5 Oktober lalu. Menurut peraturan, Presiden Joko Widodo haru segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari. Batas akhir 30 hari sendiri akan jatuh pada 4 November 2020.

Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya diteken. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyatakan bahwa jika UU tidak di teken selama 30 hari, RUU Ciptaker akan tetap sah. Pemerintah juga mewajibkan UU untuk diundangkan.

Hidup tanpa sampah lagi trending, emang bisa? Temukan jawabannya DI SINI

Demo lagi gak ya?