Sebelumnya Kemnaker imbau perusahaan aplikasi untuk berikan hak THR ke driver ojol

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan dalam konferensi pers jika driver ojek online (ojol) dan kurir paket logistik berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri pada Senin, 18 Maret 2024 lalu.

KADIN manyampaikan tanggapan melalui surat pernyataan resmi

Sebelumnya Indah menyampaikan bahwa driver ojol termasuk pekerja yang diimbau untuk mendapat THR dari perusahaan meskipun hubungan kerjanya adalah kemitraan.

“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” ujar Indah pada konferensi pers di Gedung Kemenaker Senin, 18 Maret 2024 sebagaimana yang dilaporkan dari Antara.

Menanggapi hal tersebut Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melalui Wakil Ketua Umum Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan pernyataan tersebut dianggap kurang tepat.

Dalam pernyataan tertulis resmi yang USS Feed terima pada Rabu, 20 Maret 2024, pihak KADIN ingin meluruskan pernyataan dari pihak Kemnaker yang memasukkan pengemudi ojol dalam cakupan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 dianggap kurang tepat.

Courtesy of ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pengemudi  ojek daring menurunkan penumpang di Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar perusahaan transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra driver ojek online (ojol), termasuk juga kurir pengantaran barang. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

KADIN mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2021

Dalam siaran pers tersebut KADIN menyampaikan setidaknya empat poin yang disebut menjadi catatan dari pemangku kepentingan terkait dalam menanggapi pemberitaan media di Indonesia terkait isu tersebut.

Dalam poin kedua, KADIN menyatakan hubungan kerja antara driver ojol dengan perusahaan aplikasi terkait adalah hubungan kemitraan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua, driver ojol masuk ke dalam kategori Pekerja di Luar Hubungan Kerja.

Jadi secara garis besar Hanif ingin pihaknya menyampaikan bahwa driver ojol tidak termasuk dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR dari perusahaan.

Let uss know your thoughts!