Ujian SIM bisa diulang di hari yang sama

Ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi hal yang mendebarkan bagi sebagian orang. Pasalnya, sekalinya gagal kita harus menunggu cukup lama untuk bisa ikut ujian ulang.

Kini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (ST) yang memperbolehkan warga untuk ujian ulang di hari yang sama kalau tak lulus tes.

Sebelumnya, ia juga menyampaikan hal tersebut ketika melakukan inspeksi ke Satpas SIM Polda Metro Jaya di Jakarta Barat, Rabu (26/10) lalu.

Jika ada masyarakat yang gagal melakukan ujian tertulis maupun praktik mengemudi, hendaknya diberikan kesempatan di hari yang sama untuk mengulang,” ujarnya, melansir Antara.

Kapolri: Gagal Ujian SIM Boleh Ulang Dua Kali di Hari yang Sama
via Tenor

Maksimal dua kali mengulang

Dalam hal ini, warga yang gagal ujian SIM boleh mengulang maksumal dua kali di hari yang sama.

Ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali,” ujar Listyo.

Selain itu, ia juga menjelaskan ujian ulang boleh warga ambil di hari itu juga maupun dalam kurun waktu 14 hari setelah dinyatakan tak lulus.

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” bunyi poin arahan pada surat telegram tersebut.

Kapolri: Gagal Ujian SIM Boleh Ulang Dua Kali di Hari yang Sama
via Tenor

Pelatihan untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM

Dalam kesempatan sama di Jakarta Barat itu, Listyo juga berupaya mendengarkan keluhan warga tentang mengapa mereka baru membuat SIM dan apa kesulitannya.

Sementara itu, ia pun meminta petugas Satpas SIM untuk memberi pelatihan kepada mereka yang mengajukan pembuatan SIM.

Ia memberikan arahan itu dengan tujuan supaya masyarakat tak terus-terusan gagal dalam ujian SIM.

What are your thoughts? Let us know!