Karantina 10-14 hari, berlaku setahun penuh
Satgas Covid-19 kini menetapkan waktu karantina buat Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10-14 hari.
Kebijakan tersebut pun dipastikan akan berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
Baca juga: Pratama Arhan Pemain Muda Terbaik AFF 2020 Obat Lara Indonesia
Durasi tergantung negara asalnya
Adapun durasi karantina akan mengacu pada negara asal pelaku perjalanan luar negerti tersebut.
Mereka dikenakan karantina 10 hari apabila berasal dari negara selain ketentuan di bawah ini.
Berikut kriteria untuk karantina dari luar negeri selama 14 hari. Jika tidak memenuhi kriteria berikut, maka akan dikenakan durasi selama 10 hari.
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
- Negara asal pelaku perjalanan luar negeri yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.
- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka DKI Jakarta Mulai Diterapkan Besok
Karantina gratis untuk beberapa kategori masyarakat
Perlu diketahui pila, Indonesia menyediakan bantuan karantina gratis untuk empat kategori masyarakat.
Berikut keempatnya:
- Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap selama minimal 14 (empat belas) hari.
- Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan kegiatan belajar di luar negeri.
- Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Berikut nama-nama lokasi karantina dari luar negeri di beberapa wilayah:
DKI Jakarta
- Wisma Atlet Pademangan
- Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran
- Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing
- Rusun Pasar Rumput Manggarai
Surabaya, Jawa Timur
- Asrama Haji Embarkasi Surabaya
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur
- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya
- Hotel Vini Vidi Vici
- Hotel Grand Park Surabaya Hotel Sahid
- Hotel 88 Embong Malang
- Hotel BeSS Mansion
- Hotel Zest Jemursari
- Hotel Bisanta Bidakara
- Hotel Fave Hotel Rungkut
- Hotel Life Style Hotel
- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo
- Hotel Zoom Jemursari
- Hotel 88 Kedungsari
- Hotel 88 Embong Kenongo
- Hotel Pop Stasiun Kota
- Hotel Pop Gubeng
- Hotel Cleo Jemursari
Manado, Sulawesi Utara
- Asrama Haji Tuminting
- Badiklat Maumbi
Batam, Kepulauan Riau
- Rusun BP Batam
- Rusun Pemerintah Kota Batam
- Rusun Putra Jaya
- Asrama Haji
- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)
Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang
- Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Nunukan, Kalimantan Utara
- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan
Entikong, Kalimantan Barat
- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong
- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)
- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong
Aruk, Kalimantan Barat
- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
- Asrama Haji Kota Sambas
- Wisma PLBN Aruk
- Asrama Brimob
Motaain, NTT
- Rusun Yonif RK 744/SYB
Lokasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan covid-19.