Pada Agustus lalu, Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Koalisi IBUKOTA) menggelar aksi damai buat menagih pertanggungjawaban Presiden Jokowi dkk terkait kasus polusi udara di mana memang terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung.

Sebelumnya, pada September 2021 Melanie Subono dan 31 orang lain telah memenangkan gugatan ini di tahap pertama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat namun tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Proses Hukum Hingga Kasasi

4 Juli 2019
Koalisi IBUKOTA menggugat ke PN Jakarta Pusat

16 September 2021
Putusan dikabulkan, Presiden Jokowi dkk. dinyatakan melawan hukum

30 September 2021
Tergugat mengajukan banding

17 Oktober 2022
Banding ditolak

13 Januari 2023
Menteri LHK mengajukan kasasi

20 Januari 2023
Presiden Jokowi mengajukan kasasi

13 November 2023
Kasasi ditolak

Tergugat Kasus Polusi Udara

Presiden Republik Indonesia
https://www.instagram.com/p/CznFc9QvsoC/?img_index=1

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

https://www.instagram.com/p/CyNS-VpS1IU/?img_index=1

Menteri Dalam Negeri RI
Tito Karnavian (@titokarnavian) | Instagram profile

Menteri Kesehatan RI
Budi G. Sadikin (@budigsadikin) • Instagram photos and videos

Gubernur DKI Jakarta
Heru Budi Hartono (@herubudihartono) • Instagram photos and videos

Kasasi Ditolak

Pekan lalu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi nomor 2560 K/PDT/2023 itu terkait kasus polusi udara untuk Presiden Jokowi dkk. Dalam putusan tersebut MA menegaskan kalau kasasi ditolak, para tergugat harus menjalankan putusan terkait gugatan tersebut.

Koalisi IBUKOTA menyatakan kalau ini adalah kemenangan seluruh warga, dan ingin agar gugatan segera dijalankan tanpa menunda-nunda karena prosesnya sudah berjalan sejak 2021.

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Putusan Mahkamah Agung

  • Menghukum Presiden Jokowi buat revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
  • Menghukum Presiden Jokowi buat menegaskan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem;
  • Menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia buat supervisi Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas; dan
  • Menghukum Menteri Dalam Negeri buat mengawasi pemerintah daerah untuk Gubernur DKI Jakarta.

“Kita kan sudah berperang dan bertarung sudah lama. Sampai di level kasasi pun masih kalah pihak pemerintah,”  Ujar Diya Farida, salah satu penggugat dari Koalisi IBUKOTA.

Ecofriendly GIFs - Get the best GIF on GIPHY

What are your thoughts? Let us know!