Misteri kematian Dante yang jadi trending topic di media sosial temukan titik terang

Polda Metro Jaya menetapkan kekasih dari publik figur Tamara Tyasmara sebagai tersangka dari kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, yang menjadi trending topic di sejumlah platform media sosial Indonesia.

Misteri kematian anak satu-satunya dari mantan pasangan publik figur Tamara Tyasmara dan musisi elektronik sekaligus disjoki (DJ) Angger Dimas, akhirnya menemukan titik terang.

Dante dinyatakan meninggal karena tenggelam saat dititipkan

Dante dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu karena tenggelam di sebuah kolam renang umum.

Saat kejadian baik Tamara maupun Dimas mengaku keduanya tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa tersebut terjadi dan menitipkan anak mereka ke ‘orang terpercaya’.

Merasa ada kejanggalan dalam kasus kematian anaknya, pada Kamis, 1 Februari 2024 Tamara Tyasmara didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin, memutuskan untuk melapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kemudian pada Sabtu, 3 Februari 2024, Angger Dimas mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencabut surat penolakan autopsi, usai muncul dugaan Dante meninggal karena sengaja ditenggelamkan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Angger Dimas (@anggerdimas)

 

Bagaimana proses kasusnya berjalan?

Setelah pengajuan laporan dan pencabutan surat penolakan autopsi jenazah oleh kedua orang tua Dante, Polda Metro Jaya kemudian menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.

Berdasarkan laporan dari Radio Republik Indonesia, pada Kamis, 8 Februari 2024, kasus tersebut akhirnya naik ke penyidikan meski belum mengantongi nama tersangka.

Kemudian pada Jumat, 9 Februari 2024, polisi telah menetapkan pria berinisial YA sebagai tersangka dan siap menjeratnya dengan pasal berlapis.

“Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Aary Syam Indriadi seperti yang dikutip dari Antara, Jumat, 9 Februari 2024.

Let uss know your thoughts!