Kabupaten Bogor, Jawa Barat rencananya bakal melarang adanya kawin kontrak. Biasanya, praktik ini juga melibatkan turis-turis sebagai klien di berbagai penginapan daerah Puncak.

Bupati Bogor Ade Yasin pun mengakui adanya hal ini. Menurutnya, pada 2019 saja pihaknya sudah menemukan ada enam kawasan di Puncak yang jadi lokasi utama praktik tersebut.

Ia menyebutkan, kegiatan ini tak lain dari prostitusi. Pasalnya, kebanyakan orang melakukan praktik ini untuk melegalkan prostitusi, baik secara ‘hukum’ maupun ‘agama’.

Rencana hentikan praktik kawin kontrak

Kawin Kontrak yang Marak Terjadi di Puncak Bakal Dilarang Pemerintah Bogor
via Tenor

Majelis Ulama Bogor baru saja menggelar Ijtima Ulama 2021. Hasil Ijtima Ulama itu salah satunya melarang kawin kontrak.

MUI pun mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membuat peraturan daerah (peprda) pelarangan ‘prostitusi terelubung’ tersebut.

Pelarangan kegiatan kawin kontrak yang notabene menjadi prostitusi terselubung. Nikahnya nikah-nikahan, walinya wali-wakian tapi orang lain.” ujar Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, Mukri Aji, mengutip Detik.

Selain itu, pihaknya menilai hal ini sudah sangat meresahkan. Fenomena ini pun terjadi lebih parah saat sebelum pandemi Covid-19. Pasalnya, waktu itu Kapolres sampai turun tangan langsung untuk menindaknya.

Praktik musiman, laris manis oleh wisatawan asing

Kawin Kontrak yang Marak Terjadi di Puncak Bakal Dilarang Pemerintah Bogor
via Tenor

Biasanya kawin kontrak itu dilaksanakan oleh wisatawan asing musiman yang dua-tiga bulan tinggal di sini. Tapi sekarang tidak bisa karena pandemi Covid-19, karena mereka tidak masuk dengan bebas.” ujar  Ade Yasin, mengutip CNN.

Katanya, kegiatan tersebut di masa pandemi ini sudah sangat berkurang.

Namun demikian, pihaknya tak ragu untuk menerapkan sanksi pidana kalau masih menemukan praktik serupa di masa yang akan datang.

Jadi sementara ini kita aman, mudah-musahan ke depan juga sama. Kita jagain terus lah supaya tidak terjadi lagi.” sambungnya.

Apa pendapat lo tentan kawin kontrak?

Baca juga: