Pramuka jadi kegiatan yang bisa dipilih

Sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia, kegiatan Pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib di sekolah baru saja dihapuskan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nadiem Makarim.

Adapun Pramuka kini ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi bakat serta minat didik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah,

Mulai berlaku pada 26 Maret

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

FYI, aturan tersebut ditetapkan pada 25 Maret 2024, dan sudah berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.

Dengan demikian aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

ANTARA FOTO/Rahmad/nz.

Begini alasannya

Dikutip dari Kemendikbudristek, mereka mengaku pencabutan aturan Pramuka sebagai kegiatan wajib memiliki alasan tersendiri.

“Kurikulum Merdeka juga memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada guru untuk merancang pembelajaran sesuai konteks, kebutuhan peserta didik dan kondisi satuan pendidikan mengingat begitu beragam kondisi satuan pendidikan dan daerah di Indonesia,” demikian keterangan Kemendikbudristek di situs resmi mereka, Minggu (31/3).

Jadi kebijakan kurikulum dan pembelajaran merupakan upaya menyuluruh untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikan untuk semua peserta didik.

Kegiatan Pramuka masiht tetap ada

Dilansir dari situs resmina, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memastikan Pramuka sebagai esktrakulikuler akan tetap disediakan oleh satuan pendidikan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, memastikan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah berkewajiban menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakulikuler mereka sesuai Kurikulum Merdeka.

Update 01 Apri 2024-09.58

Top image via Unsplash-Mufid Majnun

Let us know your thoughts!

  • Polresta Malang Ungkap Motif Penganiayaan Pengasuh Balita

  • China Adakan Kompetisi Sunat Untuk Hilangkan Stigma Tabu

  • KTP Digital Ditargetkan Pemerintah Meluncur Mei 2024