Tanpa melihat regimen vaksin 

Kemenkes alias Kementrian Kesehatan kini membebaskan pemakaian jenis vaksin Covid-19 dosis ‘booster’ tanpa melihat regimen vaksin.

FYI, sebelumnya rekomendasi penggunaan vaksin termaktub dalam Surat Edaran Nomor IM.02.04/C/2413/2024 yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 22 Mei 2023.

Bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis booster, maka dapat diberikan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia,” demikian bunyi poin keempat SE tersebut.

Kemenkes sesuaikan roadmap SAGE WHO

Adapun ketentuan itu sudah sesuai dengan roadmap vaksin SAGE WHO dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Pada dasarnya, semua vaksin yang bisa digunakaan saat ini adalah yang sudah mendapatkan izin dari BPOM.

Secara umum, titer antibodi individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun, sehingga perlu diberikan penguat untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang,” kata Kemenkes.

Kemenkes Bebaskan Warga Pilih Jenis Vaksin Booster

Berikut pilihan yang tersedia

Dilansir dari CNNIndonesia, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan stok vaksin Covid-19 yang saat ini tersedia dengan jumlah banyak adalah IndoVac, Inavac, dan Zifivax yang dapat digunakan untuk usia 18 tahun ke atas.

Paling banyak stoknya tiga itu, ada juga Pfizer dan AstraZeneca masih ada tapi terbatas ya,” ujar Nadia, Kamis (25/5).

ilustrasi vaksin via ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/rwa.

Top image via Unsplash – Mufid Majnun

Let us know your thoughts!