Kemenkeu kantongi Rp12,57 T ‘setoran’ Netflix dll dari pajak digital PMSE

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kantongi uang dari pajak digital yang disetorkan oleh 133 dari 151 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp12,57 triliun.

Di antara 133 dari 151 pelaku usaha yang menyetor pajak digital, salah satunya adalah Netflix.

Jumlah belasan triliun yang dihitung dari setoran sejak 2020

Berdasarkan keterangan resmi dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti, perhitungan tersebut adalah hasil total setoran sejak tahun 2020 hingga Mei 2023.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp2,43 triliun setoran 2023,” kata Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Rabu, 7 Mei 2023.

Dalam keterangan resmi tersebut Dwi juga menjelaskan seluruh 151 pelaku usaha yang wajib memungut PPN sebesar 11 persen untuk produk digital yang berasal dari luar negeri dan dijual di Indonesia.

Kriteria tertentu para pelaku usaha yang termasuk

Perihal kebijakan pemungutan PPN sebesar 11 persen tersebut sudah sesuai berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Dwi juga mengatakan ada kriteria tertentu untuk para pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut pajak digital untuk PMSE.

Kriteria tersebut menyebutkan bagi setiap perusahaan yang memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesianya melebihi Rp600 juta setiap tahunnya.

Kriteria tersebut juga belaku bagi perusahaan yang memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesianya Rp50 juta sebulan dan/atau traffic-nya di Indonesia melebihi 12.000 per tahun.

Let uss know your thoughts!

Courtesy of Unsplash/Kelly Sikkema