Kemenkominfo siapkan Peraturan Menteri (Permen) blokir medsos

Blokir medsos jadi kabar yang gencar bersirkulasi di media sosial beberapa waktu lalu. Meski ketika itu ditepis sebagai rumor, isu tersebut ternyata bisa saja terjadi di masa mendatang.

Pasalnya, saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur dengan jelas tahapan pemblokiran media sosial.

Nantinya akan ada permen baru di mana tahapannya lebih jelas dan sebelum melakukan pemblokiran itu ada tahapan dikenakan sanksi administratif seperti denda,” urai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan dalam konferensi virtual, Senin (19/10).

Itu akan memberikan efek jera dan nanti akan lebih jelas aturannya yang mana.”

https://www.instagram.com/p/CGM-s26gAn0/

Baca juga: Perpaduan Kesegaran Aulion yang Bikin Betah di Rumah

Demi menekan penyebaran hoaks

Pembahasan blokir medsos nampaknya diulas sebagai langkah menekan penyebaran hoaks di media sosial.

Menurut Semuel, pemerintah bisa saja menutup akses media sosial jika platform-nya dibanjiri hoaks tanpa ada langkah blokir dari media sosial tersebut.

Pemerintah juga akan mengikuti protokol yang berlaku.

Takedown itu harus ada bukti hukumnya. Tidak bisa pemerintah serta merta saya minta blokir, itu tidak bisa dan itu ada tahapannya. Apalagi kita masuk ke era demokrasi, tidak mungkin pemerintah bermain tangan besi,” ujar Semuel.

The Urban Politico: America's COVID-19 Response Under Trump

Baca juga: Ternyata Sampah Juga Bisa Dimanfaatkan Untuk Mendukung Lifestyle yang Leave No Trace

Isu blokir medsos sempat bersirkulasi

Ini bukan kali pertama isu ini mencuat. Kabar tersebut pertama kali dibagikan oleh akun Twitter @PartaiSocmed pada Kamis (8/10/2020).

Lewat utas yang diunggah di akun tersebut, mencuat narasi pemblokiran media sosial karena ramainya protes UU Cipta Kerja.

Tak lama berselang, kabar tersebut dibantah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. 

Itu tidak benar, itu hoaks,” tegas Johnny, Jumat (9/10/2020) siang.

Menurutnya, pihak Kemenkominfo hanya melakukan patroli siber untuk menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat.

Tak lama setelah kabar pemblokiran media sosial dibantah oleh Menkominfo, @PartaiSocmed kembali mengunggah utas.

Mereka menyebut, kabar tersebut bukanlah hoaks, tapi memang dibatalkan karena terlanjur viral .

Kami punya segala bukti bahwa rencana pemblokiran tersebut nyata adanya. Pengumuman kami tsb adalah serius dan dapat berdampak hukum, sehingga tak mungkin kami umumkan tanpa bukti2 yg memadai,” cuit @PartaiSocmed.

Bosan dengan haya hidup yang gitu-gitu aja? Cobain gaya hidup INI!