Kemnaker terbitkan SE Tunjangan Hari Raya

Pada Senin, 18 Maret 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE), dan turut menetapkan driver ojol (ojek online) agar mendapat hak Tunjangan Hari Raya (THR) mereka pada Lebaran 2024.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam konferensi pers terkait SE pembayaran THR di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.

Imbau perusahaan teknologi angkutan umum untuk bayar THR para driver ojol

Melansir dari video milik Antara, Selasa, 19 Maret 2024, Kemnaker mengimbau perusahaan teknologi angkutan umum untuk membayar THR keagamaan kepada para mitranya, yakni driver ojol.

Dalam konferensi pers terkait SE tersebut Kemnaker mengatakan driver ojol berhak mendapat THR karena termasuk dalam salah satu ketentuan yang ada di dalam SE.

Pengemudi ojol berhak dapat THR berdasarkan ketentuan yang tertuang di SE

Driver ojol termasuk dalam kategori pekerja yang berhak mendapat THR sesuai dengan yang tercantum dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang ditetapkan pada Jumat, 15 Maret 2024, dan diakses pada Selasa, 19 Maret 2024, karena termasuk Pekerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT).

“Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” demikian bunyi ketentuan yang tercantum dalam SE.

photo-1615856271374-c7612a5c8b88.avif
Courtesy of Unsplash/Farel Yesha

Ditekankan oleh Dirjen PHI Jamsos Kemnaker

Aturan tersebut ditegaskan kembali oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri.

“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” ujar Indah sebagaimana yang dilansir dari Antara, Selasa, 19 Maret 2024.

Indah juga disebut telah berkoordinasi dengan perusahaan teknologi transportasi umum seperti Gojek hingga Grab terkait pemberian THR kepada para mitra driver ojol.

Kurir antar paket juga berhak mendapat THR

Tak hanya driver ojol yang menggunakan aplikasi dalam jaringan (daring), para kurir logistik berbasis aplikasi platform digital juga berhak mendapat THR.

“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen para ojek online atau khususnya platform digital, pekerja dengan bekerja menggunakan paltform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,” imbuhnya.

Jnt Kurir Sticker by JNE EXPRESS
Jnt Kurir Sticker by JNE EXPRESS, ctto

Let uss know your thoughts!