Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau penyedia aplikasi harus mendaftar ke Kominfo
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia memperpanjang tenggat waktu pendaftaran PSE atau aplikasi seperti Facebook, TikTok, dan Clubhouse untuk mendaftar hingga 6 bulan ke depan lagi. Kalau gak terdaftar, aplikasi bakal dinyatakan ilegal.
Awalnya, 24 Mei adalah tenggat waktu paling lambat untuk mendaftar yang terhitung sejak peraturan ini terselenggara, yaitu 24 November.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 tahun 2020 (Perkominfo 5/2020) tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, menekan peraturan ini untuk mengatur berbagai hal penyelenggaraan PSE seperti pendaftaran, penyediaan, penayangan, pengunggahan, pertukaran informasi elektronik dan dokumen elektronik lainnya.
Baca juga: Pesan PlayStation 5, Perempuan Ini Malah Dapat 2 Botol Air!
Ada sertifikat dan sanksi dari Kominfo
Melalui Perkominfo 5/2020, setiap PSE wajib mendaftar ke kominfo untuk mendapat sertifikat. Kalau gak mengikuti prosedur ini, Kominfo bakal memblokir platform tersebut.
Selain itu, aturan itu menyebut bahwa beberapa pihak yang wajib terdaftar ke Kominfo adalah PSE yang beroperasi di Indonesia. Meski PSE tersebut berdiri pada negara lain atau berdomisili tetap pada negara lain.
Gak cuma itu, dalam aturan tersebut juga bisa menjatuhkan sanksi kepada platform yang abai pada Permenkominfo 5/2020. Kominfo bisa saja memberikan sanksi administratif seperti pemutusan akses atau access blocking.
Sanksi itu tertuang dalam pasal 7 ayat 2a soal Penjatuhan Sanksi Administratif dan Normalisasi.
“Pasal 7 ayat (2) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).”
Masih bisa mendaftar dengan prosedur lain meski sudah terblokir
Meski begitu, PSE yang terlanjur diblokir masih bisa melakukan pendaftaran dengan prosedur yang ditentukan. Pihaknya bakal menormalisasi berdasarkan pengajuan rekomendasi oleh kementrian atau lembaga terkait, atas dasar layanan PSE yang udah memenuhi peraturan undang-undang.
Sebelumnya, rencana ini sudah Kominfo sampaikan pada beberapa waktu yang lalu. Contohnya Clubhouse yang belum terdaftar di Indonesia.
“Clubhouse belum terdaftar di kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,”