Baru direvisi Parlemen Jepang, UU penghinaan online semakin ‘berat’

Parlemen Jepang mengubah UU yang dapat menghukum pelaku tindakaan penghinaan online menjadi hukuman penjara selama satu tahun.

Dilansir dari CNN, hukuman pidana tersebut jauh lebih berat dibanding aturan sebelumnya.

Lakukan Penghinaan Online, Warga Jepang Bisa Dipenjara 1 Tahun!
vi GIFER

Dimana pada aturan lama, pelaku hanya bisa dipenjara kurang dari 30 hari dan denda 10 ribu yen.

Sementara itu, peraturan terbaru dapat menghukum pelaku selama 1 tahun atau denda sebesar 300 ribu Yen.

Menuai perbedaan pendapat

Kendati demikian, penerapan aturan ini sempat menuai kontroversi.

Pihak oposisi menyebut aturan itu akan menekan dan membatasi kebebasan berekspresi dalam mengkritik para penguasa.

Agree Disagree GIFs - Get the best GIF on GIPHY

Di sisi lain, pendukung aturan menilai legislasi yang lebih kuat sangat diperlukan dalam mengurangi cyberbullying.

Mengacu pada pendapat tersebut, undang-undang yang sudah disetujui akan dinilai kembali tiga tahun mendatang.

Dengan demikian, dampak aturan itu dapat diukur dengan lebih baik.

Penghinaan online marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir

Sebagaimana diketahui aturan ini diterapkan usai kasus penghinaan online mencuat dalam beberapa terakhir.

Salah satu kasus terbesar dan terviral adalah kematian Hana Kimura.

via Tenor

Wanita yang tampil di serial Netflix “Terrace House” bahkan sampai nekat mengakhiri hidupnya.

Sejak saat itulah, warga dan pemerintah Jepang mulai sadar akan pentingnya perlindungan dari perundungan siber.

Kyoko Kimura, ibu dari Hana Kimura juga membentuk organisasi non-profit untuk meningkatkan kesadaran terkait perundungan siber.

Top image via Unsplash

Sepertinya semua negara harus sih punya aturan seperti ini, terutama Indonesia :)

Let us know your thoughts!