Pemerintah Bakal Terbitkan Larangan untuk Jual Rokok Batangan

Presiden Jokowi pada 26 Desember 2022 kemarin mengumumkan kebijakan baru yang melarang para penjual rokok untuk menjual secara batangan.

Tujuan diputuskannya kebijakan tersebut adalah demi menekan jumlah konsumsi masyarakat Indonesia dalam mengonsumsi rokok.

Baca juga: Iklan Surat Sakit Online di KRL yang Bisa Dibeli dengan Bebas, IDI Ambil Tindakan Tegas

Keputusan Sudah Diteken Jokowi pada 23 Desember 2022

Bukan merupakan hal yang baru, Presiden Jokowi sebenarnya sudah meneken keputusan tersebut beberapa waktu sebelumnya.

Pada 23 Desember 2022, Jokowi meneken kebijakan pelarangan penjualan rokok batangan yang tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam beleid tersebut, pemerintah tengah berupaya untuk mengontrol penggunaan zat adiktif berupa produk tembakau yang dapat mempengaruhi kondisi kesehatan.

Baca juga: Netflix 2023: Akhirnya Ambil Tindakan ke Pelanggan yang Sharing Password di Seluruh Dunia

Banyak Pihak yang Menilai Kebijakan Ini Kurang Solutif

Bukan hanya kebijakan yang melarang penjualan rokok per batang atau ketengan, ada tujuh pokok materi muatan lainnya.

Namun, muncul berbagai respon terhadap kebijakan pemerintah satu ini.

Salah satunya adalah dari Gaprindo atau Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia yang mewakili suara dari pihak produsen tembakau.

Mereka menolak adanya kebijakan ini karena dinilai tidak efektif untuk tujuan utamanya.

Sementara itu, Nailul Huda sebagai Ekonom INDEF menyampaikan bahwa perlu ada peninjauan kembali terhadap larangan penjualan rokok batangan ini.

Sebab ia menganggap langkah ini kurang solutif.

“Dengan pelarangan rokok batangan ini belum tentu akan mengurangi prevalensi merokok karena pasti akan ada yang menjual rokok batangan secara ilegal,” kata Nailul Huda.

Baca juga: Mahasiswa Unnes Tewas di Kamar Kos Akibat Sering Telat Makan dan Begadang?

Let uss know your thoughts!

Image via Unsplash