Sudah jadi tersangka KDRT, laporan Rizky Billar dicabut?

Belum habis berita tentang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh penyanyi dangdut Lesti Kejora dan suaminya, Rizky Billar.

Kini, pedangdut jebolan D’Academy itu dikabarkan mencabut laporan kekerasan oleh suaminya dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Terima kasih banyak dari mulai saya lapor sampai proses berjalan. Alhamdulillah pada akhirnya saya memutuskan untuk mencabut laporan terhadap suami saya,” ujarnya, melansir CNN.

Menurut pengakuannya, keputusan untuk “berdamai” itu ia lakukan karena alasan anak.

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Komnas Perempuan: Polisi Tetap Bisa Usut
via Tenor

Komnas Perempuan: Ajakan “damai” malah merugikan Lesti Kejora

Langkah untuk “damai” ini dianggap Komnas Perempuan bisa merugikan Lesti Kejora sebagai korban KDRT.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi pun mengatakan, KDRT itu seperti siklus yang bisa datang kembali dengan intensitas yang makin tinggi dan bentuk kekerasan yang makin buruk.

Terkait ajakan ‘damai’ dari RB, kami mengingatkan bahwa dalam KDRT terjadi siklus kekerasan yaitu adanya fase ketegangan, kekerasaan, minta maaf, hubungan kembali membaik, yang intensitasnya semakin cepat dan bentuk kekerasannya dapat memburuk,” ujarnya, melansir Detik.

Selain itu, penyelesaian dengan cara ini bisa tak menguntungkan korban. Ini bisa menimbulkan imunitas pada pelaku, seakan budaya kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan.

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Komnas Perempuan: Polisi Tetap Bisa Usut
via Tenor

Polisi masih bisa mengusut walaupun laporan dicabut

Rizky Billar dalam hal ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dengan pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Menurutnya, pasal ini merupakan delik biasa, sehingga polisi masih bisa mengusut permasalahan ini, walaupun laporan sudah dicabut.

Betul delik biasa dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut,” ujar Siti Aminah.

What are your thoughts? Let us know!