Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri awalnya ditetapkan di tanggal 26-29 Mei 2020.

Sehubungan dengan wabah Covid-19 yang sedang terjadi di Indonesia, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengesser cuti bersama tersebut ke bulan Desember 2020.

Hal tersebut merupakan keputsan dari rapat yang di gelar kemarin, Kamis (9 April 2020) terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Melansir dari Kompas.com, Muhadjir Effendy selaku Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menejelaskan ‘Tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang awalnya di tanggal 26-29 Mei 2020 dicabut, dan akan di geser ke akhir tahun di tanggal 28-31 Desember 2020.’

Keputusan Lain dari Rapat Tersebut

Selain cuti bersama Idul Fitri yang dipindah ke bulan Desember, rapat tersebut juga menghasilkan beberapa keputusan lain, seperti ;

  • Libur Hari Raya Idul tetap pada 24-25 Mei 2020
  • Tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW di tanggal 28 Oktober 2020

Mengutip dari Kompas.com, Menko PMK juga menambahkan ‘Pergersar cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbagan, Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik’.

Menko PMK Muhadjir Effendy di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (2/3/2020).
via Kompas.com

Adapun perubahan hari libur nasional dan cuti bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Pada kesempataan yang bersamaan,  Muhadjir mengatakan, dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

source : Kompas.com

Dari keputusan tersebut berita buruknya adalah tidak akan ada libur ekstra pada lebaran tahun ini, namun ada ekstra libur 5 hari pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan yang terakhir libur natal dan akhir tahun akan berlangsung selama 11 hari!

Jadi apakah ini kabar buruk atau kabar baik?