Permintaan Jokowi tersebut disampaikan setelah rapat terbatas bersama Menko PMK

Libur panjang natal dan akhir tahun kabarnya diminta oleh Jokowi agar bisa diperpendek. Hal tersebut diungkapkan oleh Mentri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah rapat terbatas bersama Jokowi dan jajarannya.

Kemudian yang berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Bapak Presiden berikan arahan supaya ada pengurangan,” tuturnya di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23 November).

Pejabat terkait diminta untuk segera melakukan rapat kordinasi

Lebih lanjutnya, Muhadjir menuturkan bahwa Jokowi juga meminta pejabat terkait untuk segera melakukan rapat korordinasi. Rapat untuk memutuskan teknis pengurangan jatah libur panjang natal dan akhir tahun ini. “Beliau memerintahkan supaya segera ada rapat kordinasi oleh Kemenko PMK dan lembaga terkait terutama soal libur akhir tahun dan pengganti cuti bersama Idul Fitri,” tuturnya.

Pemerintah sebelumnya sudah mengundur waktu cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 lalu. Rencananya libur pengganti akan diberikan pada 28 Desember sampai 31 Desember 2020.

Cuti bersama pengganti lebaran, dipindah ke akhir tahun // via https://menpan.go.id/

Libur Nasional sendiri sudah ditetapkan pada Surat Keputusan Bersama dengan 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020 kemudin Nomor 3 Tahun 2020 tentaang Perubahan Ketiga Atas  Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Di dalamnya ditetapkan bahwa satu hari libur nasional jatuh pada Jumat, 25 Desember yang merupakan Hari Raya Natal. Sementara cuti bersama jatuh pada tanggal 24 Desember yang merupakan cuti bersama Hari Raya Natal.

Rencana pangkas libur panjang Natal dan tahun baru berhubungan dengan potensi meningkatnya kasus seperti Oktober lalu

Di sisi lain, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Faqih menyarankan penundaan libur panjang Natal dan Tahun Baru pada 24-31 Desember. Usulan ini disampaikan, lantaran berpotensi mengulang rekor Covid-19 seperti yang terjadi usai libur panjang akhir Oktober lalu.

Selain memicu mobilitas warga yang tinggi, ia menyebut liburan bisa membuat masyarakat abai pada protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).

Iya sebaiknya ditunda, liburan dan cuti bersama memicu mobilitas penduduk lebih besar, padahal mobilitas tinggi dan berkerumun sangat berisiko terhadap tingginya potensi penularan Covid-19 dan berpotensi banyak pelanggaran protokol kesehatan 3M,” tuturnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (17 November).

Wah dilemma. Kalo dipangkas liburan panjang Natal dan akhir tahun jadi gak bisa liburan donk :(