Mahkamah Konstitusi putuskan tolak gugatan SIM seumur hidup

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) soal masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) diubah berlaku seumur hidup.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga sipil bernama Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat pada Mei lalu.

Permohonan ditolak seluruhnya

Putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, yang menyebutkan pokok permohonan tidak beralasan jika dinilai berdasarkan hukum.

Oleh karena itu permohonan dengan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 yang diajukan mengenai masa berlaku SIM itupun ditolak seluruhnya.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, dilansir dari CNN Indonesia, Jumat, 15 September 2023.

Courtesy of ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli pemohon, ahli pemohon perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dan ahli Presiden. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

Warga sipil ajukan gugatan untuk mengubah sistem masa berlaku

Pada Mei 2023 lalu Arifin menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut Arifin, ketentuan yang selama ini diterapkan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Pasalnya menurut warga Madiun tersebut memiliki SIM bagi para pengendara adalah hal yang wajib, namun dalam pelaksanaan mendapatkannya warga tidak mendapatkan kemudahan.

Misalnya saja ujian teori dan praktik mengemudi yang ada pada level cukup sulit.

Setelah ujian selesaipun hasilnya tidak pernah dipaparkan sehingga Arifin menilai tolak ukur dan dasar hukum materi dan soal ujian tidak jelas.

Courtesy of ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

Let uss know your thoughts!

Courtesy of ANTARA FOTO/Reno Esnir