Pada perpanjangan PPKM kali ini, ada beberapa kelonggaran peraturan, seperti penambahan jam buka mal, hingga aturan makan di restoran.

Presiden Jokowi sudah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lewat akun Sekretariat Presiden. Wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya pun berada di Level 3.

Jokowi mengatakan, positivity rate selama seminggu terakhir ini terus menurun. Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit juga terus membaik.

Begini aturan PPKM terbaru 31 Agustus – 6 September!

Mal boleh buka sampai jam 9 malam, kapasitas restoran 50%

Mal Buka Sampai 9 Malam dan Ganjil Genap Berlaku di 3 Ruas Jalan, Begini Aturan PPKM Hingga 6 September
via Giphy

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun menjelaskan aturan selama perpanjangan Level 3 ini.

Lewat konferensi pers online, ia menjelaskan kapasitas makan dine-in di restoran naik jadi 50 persen, yang tadinya hanya 25 persen.

Selain itu, mal yang tadinya buka hanya sampai jam 20.00 kini boleh beroperasi sampai jam 21.00.

Mal Buka Sampai 9 Malam dan Ganjil Genap Berlaku di 3 Ruas Jalan, Begini Aturan PPKM Hingga 6 September
via MakeAGif

Covid makin baik dan protokol kesehatan harus terus berjalan. Ada penyesuaian aktivitas kapasitas dine-in jadi 50% dan jam operasioanl mal jadi 21.00,” tuturnya dalam konferensi pers, Senin kemarin.

Untuk itu, ia menambahkan, 1000 outlet luar mal dan ruang tertutup di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang pun akan melakukan uji coba.

Ganjil genap tetap berlaku di 3 ruas jalan Jakarta

Mal Buka Sampai 9 Malam dan Ganjil Genap Berlaku di 3 Ruas Jalan, Begini Aturan PPKM Hingga 6 September
via Kompas

Selama masa penerapan Level 3 ini, sistem ganjil genap di tiga ruas jalan Jakarta masih berlaku, melansir CNN.

Sistem ganjil genap masih berlaku … Masyarakat sudah semakin paham, semakin sedikit yang melaksanakan mobilitas tidak sesuai tanggalnya,” kata Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.

Tiga ruas jalan yang masih menerapkan sistem ganjil genap adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Ada pula kendaraan yang tidak masuk dalam sistem ganjil genap, yaitu sepeda motor, kendaraan plat kuning dan merah, kendaraan TNI/Polri.

Selain itu, tentunya, kendaraan yang punya kepentingan darurat hingga yang berkaitan dengan kegiatan vaksinasi juga tidak masuk dalam sistem ganjil genap.

Baca juga: