Beda dengan platform lain

Berbeda dengan platform lain, TikTok dilarang menjalankan bisnis e-commerce karena memang belum mempunyai izin serta badan hukum yang sah.

Jika platform seperti Instagram dan Facebook yang hanya jadi tempat promosi, TikTok Shop menawarkan intergrasi yang memungkinkan untuk berpromosi serta proses check out bagi user.

“Saat awal kemunculannya, TikTok tidak mematuhi hukum Indonesia, mereka memfasilitasi penjualan produk, padahal izinnya hanya kantor perwakilan, sesuai regulasi seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Jual beli masih lewat platform media sosial

Teten Masduki menyebut TikTok masih melakukan pelanggaran dan belum sepenuhnya tunduk dengan peraturan di Indonesia.

Sampai saat ini TikTok masih kedapatan melakukan kegiatan jual beli lewat platform media sosial mereka.

Teten mengatakan platform tersebut belum melakukan pemisahan yang jelas antara media sosial dan e-commerce milik mereka.

“Perlu ada sanksi tegas bagi yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Nomor 31 Tahun 2023) karena di dalam Permendag sendiri sudah diatur terkait sanksi sampai dengan pencabutan izin,” imbuh Teten.

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

Sanksi tegas bagi pelanggar

Mulai berlaku sejak 26 September 2023, Permendag itu secara tegas melarang social commerce atau media sosial untuk berjualan apa lagi melakukan transaksi.

Mereka hanya boleh berfungsi sebagai ‘tempat’ menawarkan barang/jasa dan promosi.

Bagi yang melanggar, akan diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang watu 14 hari kalender

Apabila dalam jangka waktu masih lalai, maka akan ada sanksi administratif berupa pemblokiran sementara.

ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww.

Pastikan proses migrasi sesuai dengan Permendag

Sebagaimana diberitakan Tirto.id, Kementrian Perdagangan juga berencana memanggil Tokopedia dan memastikan migrasi yang dilakukan TikTok sudah sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

“Minggu ini kami panggil untuk lihat patuhkah atau comply-kah dengan Permendag 31,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, di Jakarta, Senin (26/02).

Terkait hal itu, Head of External Affairs GoTo Group Nila Marita menjelaskan proses migrasi hampir rampung dan ditargetkan selesai pada akhir Maret.

Dia menegaskan kedua pihak berupaya mematuhi Permendag 31/203, dan proses belanja, bayar, dan cek out sudah terpisah dari aplikasi TikTok dan masuk ke sitem back-end Tokopedia.

Top image via Unsplash

Let us know your thoughts!

  • ‘Shōgun’ Raih 9 Juta Penonton dan Berhasil Lampaui Rekor ‘The Bear Season 2’

  • Menurut Data BPS Angka Pernikahan di Indonesia Mengalami Penurunan Tajam

  • Bantu Orang Secara Ilegal Masuk Ke Konser Taylor Swift, Dua Pria Dakwa