Berikan peringatan bagi semua orang

Judi online sedang menjadi ‘musuh’ utama Kominfo.

Terkait komitmen tersebut, Menkominfo Johny G Plate mengingatkan semua orang untuk tidak berkontribusi dalam judi online.

Dilansir dari Kumparan, dia menjelaskan bahwa siapapun yang berkontribusi akan ditindak karena melanggar hukum.

Baca juga : Kominfo Sudah Blokir Ratusan Ribu Situs Judi Online: Terus Muncul Lagi

Selebgram diminta tidak promosikan judi online

via Gyfcat

Lebih lanjutnya, Plate juga mengingatkan para selebgram untuk tidak ikut-ikutan mempromosikan.

Selebgram yang masih promo, itu salah satu dari, tidak hanya selebgram, semua yang promosikan judi online di Indonesia adalah tindakan melanggar hukum,” tuturnya Kamis (25/8).

Baca juga : Indonesia Jadi Negara yang Paling Sering Minta Hapus Konten dari Google, Ini Alasannya!

Tindakan tegas siap dilakukan

Mempromosikan Judi Online Melanggar Hukum, Ini Pesan Untuk Selebgram
via Giphy

Plate juga memastikan pihaknya akan menindak tegas judi di ranah digital sembari berkoordinasi dengan Polri.

“Karena itu dilakukan di ruang digital, sedangkan orangnya ada dalam negeri. Maka ruang digitalnya akan dibersihkan. Aparat penegak hukum Polri akan melakukan penindakan dan penegakan hukum,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Kominfo juga sudah menutup banyak akun judi online baik platform buatan dalam negeri ataupun luar negeri.

Lebih banyak di Indonesia ini dari luar negeri. Jadi kami bersihkan sudah lebih dari 560 ribu akun situs judi,” pungkasnya.

Top image via Partypost

Berarti sama nih kaya kasus ‘trading‘, yang ikutan promosi bakal kenda sidak juga.

Semoga bener bisa diberantas tuntas deh!

Let us know your thoughts!