Pekerja atau buruh yang masuk di hari pencoblosan berhak dapat uang lembur

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa hari pencoblosan pemilu adalah hari libur bagi seluruh buruh dan bagi pekerja yang masuk berhak mendapat uang lembur.

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

group of people having a meeting
Courtesy of Unsplash/Mario Gogh

Hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur di Indonesia

Dalam poin pertama surat edaran tersebut, disebutkan bahwa hari pencoblosan Pemilu yang jatuh pada 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur.

“Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum… ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

SE tersebut resmi diteken oleh Menaker pada 26 Januari 2024 dengan tembusan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri Indonesia, (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia hingga pimpinan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

Buruh yang bekerja saat 14 Februari berhak atas upah lembur dan hak lainnya

Adanya sejumlah pihak yang menandatangani ini menandakan kesepakatan dalam setiap poin yang tertera dalam surat edaran tersebut.

Adapun bunyi dari poin ketiga menyebutkan jika buruh atau pekerja yang harus masuk kerja di hari pencoblosan, “berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sehingga jika ada buruh atau pekerja yang masuk kerja pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 nanti, pengusaha wajib untuk memberikan uang lembur kepada pekerja tersebut.

group of people fixing the wires on post
Courtesy of Unsplash/Hobi Industri

Let uss know your thoughts!