Kenaikan Pajak Hiburan Dibatalkan

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan tarif pajak hiburan tidak akan mengalami kenaikan.

FYI, kenaikan tarif pajak hiburan menjadi salah satu pembahasan ‘hangat’ dalam beberapa pekan terakhir.

“Udah selesai deh masalahnya. Jadi, syukur alhamdulillah, berkat masukan dari semua pihak yang terlibat, Bapak Presiden udah ngasih arahan dan gak ada kenaikan dari segi pajak hiburan,” kata Sandiaga di Bali, Selasa (30/1/2024).

clap.gif

Pemerintah daerah bisa membuat kebijakan sendiri

Berdasarkan arahan itu, pemerintah daerah akan bisa mengeluarkan kebijakan sendiri, mulai dari insentif sampai penghapusan pajak.

Tujuannya adalah tidak membebani para pengusaha hiburan.

“Jadi, skemanya sekarang udah berhasil disampaikan ke pemerintah daerah buat kasih insentif, diskon, pengecualian, dan penghapusan biar pajak yang dirasa berat 40 persen itu bisa dikembalikan ke level sebelumnya di tahun 2023,” paparnya.

Party Lights Night Life GIF - PartyLights NightLife - Discover & Share GIFs  | Night life, Party lights, Party background

Pajak hiburan sempat direncanakan naik sampai 75 persen?

Sebelumnya, rencana kenaikan pajak binis hiburan berkisar antara 40-70 persen.

Adapun kenaikan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dengan dibatalkannya aturan ini, maka pajak barang dan jasa tertentu atas sektor hiburan khusus kembali ke besaran awal yakni 25%.

Top image via ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.

Let us know your thoughts!

  • Respon Isu ITB Bayar UKT Pakai Pinjol, Sri Muyani dan LPDP Kaji ‘Student Loan’

  • Harga BBM di DKI Jakarta Bakal Naik?

  • Sejumlah Penyelenggara Pemilu di Daerah Larang Pemilih Bawa HP ke Bilik Suara